Rabu, 3 September 2025
ABC World

Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan

Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata "Marxist"? Komentar seperti apa yang dianggap menghina presiden? Pakar…

(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau

pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan

tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam

masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun

atau pidana denda paling banyak kategori IV .

Bivitri mengatakan orang yang suka menyebarkan berita di Whatsapp "berpotensi terjerat" pasal ini.

"Ya bisa saja kena dan dilaporkan, walaupun lagi-lagi nanti bisa saja dibuktikan dan bebas, tapi bisa kena," ujar Bivitri.

Apakah orangtua bisa terjerat bila menunjukkan alat kontrasepsi pada anak?

Dalam Pasal 408 disebutkan setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1.000.000).Namun, terdapat beberapa pengecualian seperti dijelaskan di Pasal 410 Ayat (1), kecuali dengan tujuan menyampaikan program keluarga berencana, pencegahan penyakit menular seksual, atau kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.

Sementara di dalam Pasal 410 Ayat (3) dijelaskan petugas yang berwenang melakukannya termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh pejabat berwenang.Lalu apakah artinya orangtua kita tidak bisa lagi mengajarkan edukasi seks pada anak?

Bivitri mengatakan pasal tersebut memiliki penyangga pada Pasal 410, yang mencatat bahwa perilaku tersebut tidak dipidana jika dilakukan "untuk kepentingan pendidikan."

"Jadi memang ada buffer nya di pasal 410 itu, karena kalau misalnya orangtua, untuk pendidikan, kita bisa perdebatkan," katanya.

Tapi menurutnya alasan "mengenalkan kontrasepsi dan melanggar Pasal 408" rentan dipakai untuk melaporkan seseorang untuk kepentingan pribadi.

Bukan suami-istri tapi tinggal serumah, bisa terjerat?

Bayangkan skenario ini.

Seorang mahasiswa dan mahasiswi tinggal dalam satu rumah yang sama.

Mereka berteman dan tidak terlibat hubungan romantis.

Sementara itu, Pasal 412 mengatakan hidup bersama di luar perkawinan bisa dijerat hukum pidana:

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar

perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan

atau pidana denda paling banyak kategori II.

Bisakah mereka terjerat pasal tersebut?

Bivitri mengatakan keduanya bisa terjerat bila dilaporkan oleh pihak keluarga, entah suami, istri, orangtua atau pun anak mereka, seperti tertulis dalam Pasal 412 ayat 2:

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Jadi kalau misalkan dilaporkannya sama ketua RT atau sama temannya sendiri enggak bisa sebenarnya," katanya.

Sejak disahkannya RKUHP minggu lalu, pasal ini ramai dipertanyakan oleh masyarakat usai diberitakan di media lokal hingga media asing.

Di beberapa laporan media lokal, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries selalu menekankan aspek delik aduan di mana tidak sembarang orang bisa melaporkan menggunakan pasal tersebut.

Bivitri mengatakan tanggapan seperti ini menandakan bagaimana "akses keadilan di Indonesia belum setara."

"Mungkin kalau orang yang kayak pejabat, punya uang bisa dinegosiasikan. Tapi kalau tukang bakso, tukang becak, begitu dilaporin, bisa apa dia? Mau bayar pengacara juga enggak bisa.

"Yang membuat repot adalah tim perumus selalu debatnya di situ, bilang nanti dibuktikan saja di pengadilan.

"Sebenarnya enggak adil kalau kami harus dibebankan pembuktian-pembuktian seperti itu. Karena memang pasal-pasal seperti ini enggak seharusnya ada dalam KUHP."

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan