Rabu, 3 September 2025
ABC World

Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan

Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata "Marxist"? Komentar seperti apa yang dianggap menghina presiden? Pakar…

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk

kepentingan umum atau pembelaan diri.

Menurut Bivitri, berdasarkan ayat 2 dari Pasal 220, pihak bersangkutan bisa terjerat pasal ini jika presiden merasa tersinggung dan kemudian melapor.

"Jadi memang kan itu penghinaan ya, itu benar-benar dilihatnya menghina perasaan orang [atau tidak]," katanya.

"Tergantung presidennya mau lapor atau enggak. Jadi kalau presidennya dalam bahasa sekarang baper, maka bisa saja terjadi pelaporan itu."

Namun menurut Pasal 218 ayat 2, komentar tidak termasuk dalam kategori penyerangan bila "dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Walau ada pengecualian, Bivitri melihat adanya tantangan bagi terdakwa yang terjerat pasal dengan delik aduan tersebut.

"Akibatnya adalah nanti yang membuktikan di pengadilan, kalau sampai ada penuntutan,  adalah orang yang didakwa," katanya.

"Jadi akan berat juga di situ dan kita benar-benar menggantungkan pada siapa presidennya nanti. Mudah terbawa perasaan atau tidak."

Apakah menyebarkan berita bohong di Whatsapp bisa terjerat?

Berita bohong diatur dalam pasal 263 KUHP.

(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau

pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan

tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana

denda paling banyak kategori V.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan