Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
Apakah penyanyi bisa dipenjara jika lagunya mengandung kata "Marxist"? Komentar seperti apa yang dianggap menghina presiden? Pakar…
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Karena ada kata "marxist", apakah NIKI bisa terjerat pasal ini?
"Secara asumsi tentu saja [lirik lagu NIKI] tidak melanggar, karena tidak menyebarkan ajaran kan? kata Bivitri.
"Tapi masalahnya kalau ada pasal seperti ini, siapa saja bisa mengadukan."
Menurut Bvitri, "pasal longgar" di dalam sistem hukum Indonesia bisa membuka peluang bagi orang "untuk menghancurkan hidup orang lain."
"Ibaratnya kalau saya benci sama NIKI, saya adukan saja dulu. Nanti kan tekanan yang didapat NIKI karena dipanggil oleh polisi sudah cukup untuk membuat hidupnya miserable," katanya.
"Mungkin pada akhirnya dia akan dibebaskan oleh hakim, tapi untuk go through proses hukum itu tidak menyenangkan."
Bagaimana dengan memberikan komentar negatif tentang Presiden?
Tidak jarang kita melihat komentar kepada presiden di media sosial, entah Instagram atau Facebook, yang beberapa diantaranya bersifat negatif.
Komentar seperti apa yang bisa membuat kita dipenjara?
Pertanyaan ini muncul terkait dengan pasal 218 tentang "Penyerangan terhadap presiden dan/atau Wakil Presiden" yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat
dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat