Rabu, 3 September 2025
ABC World

Tas Bermerek Tiruan Makin Marak di Jakarta, Kolektor Asli Mengaku Prihatin

Barang-barang bermerek tiruan seperti tas yang sering disebut "superfake" kini semakin canggih, sehingga perbedaannya hampir tidak…

ABC Radio Australia
Uci Flowdea, seorang kolektor tas Hermès, mampu mendeteksi tas-tas tiruan yang semakin banyak dijual saat ini. (ABC News: Mitch Woolnough) 

Padahal, perbuatan mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

"Undang-undang mengimbau pemilik merek atau pemegang lisensi yang ditunjuk oleh merek untuk melaporkannya dengan menyerahkan bukti permulaan," kata Anom Wibowo.

"Jadi, bila merek tersebut tidak mengadu, kami tidak memiliki legal standing untuk memproses kasusnya," katanya.

"Ketika kami menemukan barang palsu, kami mencatat dan menghubungi pemilik merek, jika mereka tidak suka barangnya ditiru, mereka harus datang membuat laporan," kata Anom.

Dia berharap nota kesepahaman yang akan segera ditandatangani dengan beberapa raksasa e-commerce Indonesia akan membantu mencegah penjualan produk-produk palsu di platfom online.

Namun dengan sedikitnya penegakan hukum untuk menyasar pedagang tas palsu, bisnis ini kemungkinan akan terus berkembang di Indonesia.

Tapi bagi Uci, barang tiruan tidak akan mampu menandingi produk asli.

"Banyak orang meneteng tas Hermès tiruan karena mereka ingin memilikinya, tapi tidak punya duit yang cukup," katanya.

"Tapi Kalau kita mau menghargai diri sendiri, mengapa kita mengenakan barang-barang palsu?" kata Uci.

Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari artikel ABC News

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan