Tas Bermerek Tiruan Makin Marak di Jakarta, Kolektor Asli Mengaku Prihatin
Barang-barang bermerek tiruan seperti tas yang sering disebut "superfake" kini semakin canggih, sehingga perbedaannya hampir tidak…
Padahal, perbuatan mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
"Undang-undang mengimbau pemilik merek atau pemegang lisensi yang ditunjuk oleh merek untuk melaporkannya dengan menyerahkan bukti permulaan," kata Anom Wibowo.
"Jadi, bila merek tersebut tidak mengadu, kami tidak memiliki legal standing untuk memproses kasusnya," katanya.
"Ketika kami menemukan barang palsu, kami mencatat dan menghubungi pemilik merek, jika mereka tidak suka barangnya ditiru, mereka harus datang membuat laporan," kata Anom.
Dia berharap nota kesepahaman yang akan segera ditandatangani dengan beberapa raksasa e-commerce Indonesia akan membantu mencegah penjualan produk-produk palsu di platfom online.
Namun dengan sedikitnya penegakan hukum untuk menyasar pedagang tas palsu, bisnis ini kemungkinan akan terus berkembang di Indonesia.
Tapi bagi Uci, barang tiruan tidak akan mampu menandingi produk asli.
"Banyak orang meneteng tas Hermès tiruan karena mereka ingin memilikinya, tapi tidak punya duit yang cukup," katanya.
"Tapi Kalau kita mau menghargai diri sendiri, mengapa kita mengenakan barang-barang palsu?" kata Uci.
Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari artikel ABC News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.