Bursa Tetapkan Aturan Peredaran Saham Publik Terbaru
Aturan ini ditetapkan dalam rangka memenuhi batasan ideal dalam mendukung perdagangan di pasar primer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa memutuskan akan adanya aturan free float (peredaran saham publik) terbaru bagi perusahaan yang akan melantai di bursa dengan mekanisme Initial Public Offering (IPO).
Aturan ini ditetapkan dalam rangka memenuhi batasan ideal dalam mendukung perdagangan di pasar primer.
Peraturan tersebut diutarakan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor KEP -00001/BEI/01-2014 perihal perubahan mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekusitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito, menuturkan aturan uang ditetapkan adalah batas minimal 20 persen bagi perusahaan dengan nilai ekuisitas Rp 500 miliar.
"Ditambah dengan besaran free float sebesar 15 persen bagi perusahaan ekuisitas sebesar RP 500 miliar sampai dengan Rp 2 triliun. Serta 10 persen bagi perusahaan dengan ekusitas sebesar Rp 2 triliun," katanya di Jakarta, Senin (27/1/2014).
Menurutnya, aturan Free Float ini dihitung berdasarkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
Peraturaan ini mengatur ketentuan terbaru yang mencabut keputusan direksi Nomor Kep-305/BE:/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekusitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140102_150638_pembukaan-perdagangan-bursa-efek.jpg)