Selasa, 18 November 2025

Petani dan Buruh Minta Jokowi Lindungi Industri Tembakau

Petani tembakau dan buruh industri tembakau kompak meminta Presiden Joko Widodo untuk melindungi pertanian dan industri berbasis tembakau

Penulis: Sanusi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pekerja mengiris dan mengemas tembakau siap pakai di pabrik tembakau iris Padud Jaya di Lingkungan Jelat, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (27/8/2013). Tembakau yang berasal dari Lombok, Madura, Sumedang, Garut dan tempat lainnya tersebut dikemas di pabrik ini mulai dari kemasan 25 gram hingga 100 gram dengan harga jual mulai Rp 1.500 - Rp 10.000 per bungkus. Pabrik yang dikelola sudah tiga generasi sejak 1960-an itu memasarkan produknya ke sejumlah kota di pulau Jawa dan luar Jawa dengan rata-rata produksi 50 ton per bulan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

"Tidak harus mengacu kepada peraturan internasional seperti halnya FCTC. Indonesia telah memiliki berbagai aturan yang mengatur industri hasil tembakau (UU NMo 11 tahun 1995), UU No 26 tahun 2009, PP No 109 Tahun 2012," kata Mukhyir.

Salah satu yang memberatkan jika produk tembakau dibatasi yakni tanaman cengkeh khas Indonesia akan tergusur. Rokok kretek merupakan produk budaya asli bangsa Indonesia yang menggunakan bahan tambahan cengkeh akan musnah.

"Petani cengkeh dan pekerja rokok kretek akan menjadi korban. Indonesia tidak sama dengan negara lainnya dalam hal skala, kontribusi dan permasalahan tembakau lainnya," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved