Sabtu, 11 April 2026

Perdagangan Pakaian Bekas

Kemendag Akan Pidanakan Penjual Pakaian Bekas di Mal

Kemendag akan menjerat dengan pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan konsumen.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan tak akan segan-segan memberikan hukuman pidana bagi penjual pakaian bekas, baik di pasar tradisional maupun di toko retail mall.

Kemendag akan menjerat pedagagang pakaian bekas tersebut dengan pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan konsumen.

"Bisa kami pidanakan 5 tahun atau denda Rp 2 miliar," ujar Direktur Jenderal Standardidasi dan Perlindungan Konsumen (SPK)Kementerian Perdagangan Widodo, Rabu (4/2/2015).

Baju bekas yang dijual saat ini bisa mengancam kesehatan sang pemakai. Pasalnya terdapat kandungan mikroba dan jamur yang merupakan bakteri berbahaya.

Tags
baju bekas
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved