Rabu, 20 Agustus 2025

Polemik Ojek Online

Organda Dukung Aplikasi Online Untuk Angkutan Umum

Organda mendorong dan mengembangkan penggunaan aplikasi serta teknologi informasi

Otomania.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Organda mendukung aplikasi online untuk angkutan umum namun tetap mengikuti Undang-undang (UU) yang berlaku.

"Kalau online-nya kami mendukung, selama kendaraan yang digunakan sesuai dengan UU yang berlaku," kata Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono di Jakarta, Senin (21/12/2015)

Organda mendorong dan mengembangkan penggunaan aplikasi serta teknologi informasi pada semua operator angkutan umum untuk peningkatan pelayanan masyarakat, termasuk upaya melakukan integrasi layanan angkutan umum disemua moda.

Menurut Adrianto angkutan umum di Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi dan berkomitmen melaksanakan ketentuan UU lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan turunannya.

Dia menambahkan semua pihak yang terkait dengan industri angkutan umum, agar mengacu kepada UU yang berlaku dan peraturan turunan di bawahnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan