Anggota DPR RI Usulkan Insentif bagi Industri yang Lakukan Konservasi Air
pungutan pajak air tanah dikenakan sebagai instrumen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya yang ada.
Ringkasan Berita:
- Komisi VII DPR RI akan memanggil asosiasi AMDK untuk membahas pajak air tanah dan keberlanjutan sumber daya
- DPR menilai pajak penting untuk menjaga lingkungan, namun harus adil agar tidak membebani industri
- Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan tarif tinggi yang berpotensi menekan operasional dan berdampak pada tenaga kerja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR RI mengaku akan memanggil asosiasi, khususnya air minum dalam kemasan (AMDK) untuk membahas isu-isu terkini termasuk sumber daya dan perpajakan.
Hal tersebut dilakukan guna menjaga kelangsungan industri dan kesejahteraan publik.
"Nah mengenai air tanah ini kami akan panggil dari asosiasi untuk mendengarkan pendapat mereka," kata Anggota Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Insentif Daerah Dinilai Belum Kuat Dongkrak EV, Pengamat: Efeknya Terbatas dan Bertahap
Eva mengatakan, pungutan pajak air tanah dikenakan sebagai instrumen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya yang ada.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, terlebih air merupakan sumber daya masyarakat yang tidak seharusnya dieksploitasi secara berlebihan.
Menurut Eva, eksploitasi air tanah yang berlebihan berpotensi menimbulkan penurunan muka tanah hingga krisis air bersih bagi seluruh masyarakat.
Meski demikian, dia memahami apabila pemungutan pajak yang berlebihan akan mengganggu stabilitas industri sehingga berpotensi memberikan efek domino yang negatif.
"Air tanah ini sumber daya publik, bukan komoditas bebas. Tapi saya melihat keluhan dari pelaku usaha dan kami cukup memahami karena industri jadi menghadapi beban cukup tinggi," katanya.
Eva mengatakan, penarikan pajak seharusnya juga tidak bisa disamaratakan antara industri besar dan kecil. Dia melanjutkan, pemerintah boleh saja menerapkan tarif secara progresif namun tetap harus mengedepankan asas keadilan.
Baca juga: Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian Soal Insentif Pajak EV Bikin Bingung Masyarakat
Dia berpendapat solusi yang menengahi semua kepentingan perlu didapat agar industri tetap bisa beroperasi tanpa mendapat tekanan berlebih.
Menurutnya, salah satu yang dapat dilakukan adalah pemberian insentif bagi perusahaan-perusahan yang terbukti berkomitmen terhadap keberlanjutan hingga konservasi air.
"Jadi jangan membebani penuh kepada pelaku usaha. Artinya bisa juga melakukan skema alternatif seperti insentif pajak bagi yang melakukan konservasi air," katanya.
Sebelumnya, pengusaha hotel dan restoran keberatan dengan kenaikan pajak air tanah yang terlalu tinggi. Mereka menegaskan bahwa kenaikan tarif sangat memberatkan biaya operasional perusahaan di tengah penurunan daya beli masyarakat dan minimnya okupansi.
"Usaha kami bisa-bisa gulung tikar nantinya. Beban operasional yang kami tanggung akan sangat besar, sementara tingkat okupansinya turun," kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI), Haryadi Sukamdani.
Baca juga: Kendaraan Listrik Kena Pajak, Pemprov DKI Siapkan Insentif Fiskal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anggota-DPR-RI-Eva-Monalisa-mendesak-pemerintah.jpg)