Iuran BPJS Kesehatan Naik, Anggota DPR Bilang Pemerintah Kejar Target
Diketahui pada tahun 2015 BPJS mengalami defisit Rp 5 triliun.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Iqbal mengatakan, naiknya iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS kesehatan menimbulkan kesan pemerintah mengejar target untuk mengurangi defisit perusahaan tersebeut.
Diketahui pada tahun 2015 BPJS mengalami defisit Rp 5 triliun.
"Saya melihat ada kesan sepertinya pemerintah hanya mengejar target untuk mengurangi defisit dengan menaikkan iuran peserta," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3/2016).
Politikus PPP itu menuturkan, dengan menaikkan iuran peserta BPJS, pemerintah tidak memperhatikan kesangguppan dan kesiapan dari peserta mandiri khususnya peserta kelas III.
Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2016 peserta BPJS kelas III harus membayar Rp 30.000 yang sebelumnya hanya bayar Rp 25.500.
"Pada umumnya peserta mandiri kelas III ini adalah orang yang tidak terdaftar sebagai peserta PBI (penerima bantuan pemerintah) dan memilih menjadi peserta mandiri. Sementara iuran bagi peserta PBI yang dibayarkan pemerintah hanya sebesar Rp 23.000 tentu ini terdapat perbedaan iuran padahal pelayanan dan kelasnya sama yaitu kelas III," tuturnya.
Masih kata Iqbal, sebenarnya Komisi IX DPR RI memberikan rekomendasi bahwa kenaikan iuran itu hanya dilakukan untuk peserta PBI saja tetapi tidak untuk peserta mandiri dan meminta kepada pemerintah untuk fokus memperbaiki data peserta PBI. Dikatakannya masih banyak peserta PBI yang tidak tepat sasaran.
"Tentu kita berharap sistem jaminan kesehatan ini bisa lebih baik lagi di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Diberitakan, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menaikkan iuran para peserta.
Pelaksanaannya mulai dilakukan pada 1 April 2016.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan keputusan kenaikan iuran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 tahun 2016.
Aturan tersebut mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden no.12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
"Segala regulasi bukan BPJS yang mengeluarkan, tapi regulasi yang mengatur berdasarkan Perpres," ujar Irfan kepada Tribunnews.com, Sabtu (12/3/2016).
Berikut daftar kenaikan iuran untuk setiap kelas BPJS Kesehatan.
Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan
Untuk Kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.
Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.