Jumat, 21 November 2025

UU Tax Amnesty

Lima Produk di Pasar Modal Siap Tampung Dana Repatriasi

"Ada Dana Investasi Real Estate, lalu ada Kontrak Pengelolaan Dana yang merupakan kontrak antara pemilik dana atau investor dengan manajer investasi."

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada beberapa instrumen investasi ‎di pasar modal yang dapat dijadikan pilihan bagi dana repatriasi hasil pengampunan pajak atau tax amnesty.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, terdapat lima instrumen investasi yaitu pertama, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)‎ yang dapat mendorong sektor ril untuk lebih berkembang.

‎"Ada Dana Investasi Real Estate (DIRE), lalu ada KPD (Kontrak Pengelolaan Dana) yang merupakan kontrak antara pemilik dana atau investor dengan manajer investasi," tutur Nurhaida di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Keempat, kata Nurhaida, yaitu saham yang terdapat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang kini jumlahnya sudah di atas 500 emiten dari berbagai macam sektor, baik saham unggulan ataupun lapis kedua.

‎"Lalu ada Efek Beragun Aset (EBA), dimana peraturanya ini sudah lengkap, sehingga setiap saat sudah bisa dijadikan alternatif investasi," ucap Nurhaida.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved