Jumat, 21 November 2025

Kemenaker Perketat Pengawasan TKA, 583 Pekerja Asing Tanpa Izin Kerja Terungkap di Banten

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya memperketat pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Tanah Air

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Tribunnews/Lita Febriani
LAPOR MENAKER - Konferensi Pers Update Lapor Menaker di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Empat bulan terakhir terdapat 18 aduan terkait TKA tanpa dokumen RPTKA dengan total denda lebih dari Rp 7 miliar. (Tribunnews.com/Lita Febriani). 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, masih banyak ditemukan TKA yang memiliki izin tinggal tetapi tidak mengantongi izin kerja yang sah
  • Kemenaker juga memastikan bahwa pengawas ketenagakerjaan bertindak tegas dengan meminta perusahaan menghentikan aktivitas TKA tanpa izin hingga dokumen resmi diterbitkan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya memperketat pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Tanah Air.

Terlebih menyoal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagai syarat utama izin kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, masih banyak ditemukan TKA yang memiliki izin tinggal tetapi tidak mengantongi izin kerja yang sah.

Baca juga: UMP 2026 Tidak Akan Diumumkan Besok, Besaran Setiap Daerah Bakal Berbeda

"TKA ini mereka punya izin tinggal tapi dia tidak punya izin kerja, karena syarat untuk izin kerja itu adalah harus memiliki pengesahan RPTKA," tutur Yassierli dalam Konferensi Pers Update Lapor Menaker di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Kemenaker meminta masyarakat ikut berperan dalam pengawasan, terutama ketika menemukan pekerja asing yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap.

"Silakan laporkan kalau ada rekan kerjanya atau di tempat kerjanya atau melihat, ini sepertinya dokumen pengesahan RPTKA tidak ada, artinya dia ilegal bekerja di Indonesia," ucap Yassierli.

Kemenaker juga memastikan bahwa pengawas ketenagakerjaan bertindak tegas dengan meminta perusahaan menghentikan aktivitas TKA tanpa izin hingga dokumen resmi diterbitkan.

Baca juga: Kemenaker Terus Koordinasi Lakukan Investigasi Kecelakaan Kapal Federal II 

Dalam proses penindakan, perusahaan juga wajib membayar denda sesuai durasi lamanya TKA tersebut bekerja.

"Kita kenakan denda, ada hitungan dendanya. Mereka sudah bekerja berapa lama, 1 bulan, 2 bulan dan seterusnya. Itu perusahaan wajib membayarnya," ungkap Menaker.

Pengetatan pengawasan tersebut dilakukan usai sebuah perusahaan manufaktur asing di Provinsi Banten dilaporkan mempekerjakan ratusan TKA tanpa RPTKA.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pengawas menemukan 583 TKA bekerja tanpa pengesahan izin RPTKA.

Baca juga: KPK Sebut Irvian Bobby Mahendro, ASN Berjuluk Sultan di Kemenaker Tak Patuh Lapor LHKPN

"Pemeriksaan dilakukan oleh pengawas Kementerian Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Ditemukan sebanyak 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA," ucap Menaker.

Perusahaan kemudian diwajibkan mengeluarkan seluruh TKA dari lokasi kerja hingga izin resmi terbit, serta dijatuhi denda sebesar Rp 588 juta yang telah disetorkan ke kas negara.

Kemenaker mencatat bahwa dalam empat bulan terakhir terdapat 18 aduan terkait TKA tanpa dokumen RPTKA dengan total denda lebih dari Rp 7 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved