Jumat, 21 November 2025

Delapan Hari Saja, Kanal Aduan Lapor Menaker Banjir 884 Aduan Masyarakat

Layanan digital Lapor Menaker langsung dibanjiri laporan dari pekerja dan masyarakat terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Lita Febriani
LAYANAN ADUAN KE MENAKER - Konferensi Pers Update Lapor Menaker di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Menaker telah menerima 884 laporan aduan yang dinyatakan relevan dan telah diverifikasi. (Tribunnews.com/Lita Febriani). 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Ketenagakerjaan RI meluncurkan kanal pengaduan berbasis web "Lapor Menaker" hari ini, Kamis, 12 November 2025. 
  • Layanan digital ini langsung dibanjiri laporan dari pekerja dan masyarakat terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan.
  • Selama ini terdapat bottleneck dalam mekanisme pelaporan yang kerap menjadi hambatan bagi pekerja.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluncurkan kanal pengaduan berbasis web "Lapor Menaker" hari ini, Kamis, 12 November 2025. 

Selama delapan hari usai peluncuran, layanan digital ini langsung dibanjiri laporan dari pekerja dan masyarakat terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kehadiran Lapor Menaker merupakan bagian dari transformasi digital Kemenaker untuk meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan, memperluas akses pelaporan bagi buruh dan pekerja.

"Adanya kanal Lapor Menaker ini merupakan salah satu wujud transformasi digital yang kita lakukan. Untuk pengawasan ketenagakerjaan yang modern, transparan dan akuntabel. Inisiatif ini juga sejalan dengan agenda transformasi digital pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi," tutur Yassierli dalam Konferensi Pers Update Lapor Menaker di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Menurut dia, tingginya respons publik sejak masa peluncuran sudah diperkirakan sebelumnya, mengingat selama ini terdapat bottleneck dalam mekanisme pelaporan yang kerap menjadi hambatan bagi pekerja.

"Hingga kini jumlah pengaduan yang masuk melalui Lapor Menaker mencapai 884 pengaduan. Memang ketika di-launching kita sudah memperkirakan akan banyak. Ini akan menjadi suatu solusi bottleneck pelaporan yang mungkin selama ini dihadapi oleh teman-teman buruh dan pekerja," terang Yassierli.

Dari total 884 laporan tersebut, sebanyak 814 aduan dinyatakan relevan dan telah diverifikasi. Sementara sekitar 70 aduan lainnya tidak sesuai konteks, sehingga dikeluarkan dari proses penanganan.

Menaker menyebutkan, seluruh laporan sudah ditangani secara terpadu oleh pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah.

Yassierli merinci, satu laporan bisa memuat lebih dari satu jenis pelanggaran norma ketenagakerjaan. Dari 814 aduan yang valid, norma hubungan kerja menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan 441 aduan.

Baca juga: UMP 2026 Tidak Akan Diumumkan Besok, Besaran Setiap Daerah Bakal Berbeda

Disusul norma pengupahan sebanyak 427 aduan, disertai norma jaminan sosial 163 aduan, norma waktu kerja dan istirahat 145 aduan, norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 13 aduan, serta kategori lainnya sebanyak 11 aduan.

"Jadi dalam dua minggu ini kami sudah memiliki statistik terkait potret bagaimana norma kerja dan norma K3 itu berjalan di tempat kerja kita," ujarnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved