Sabtu, 11 April 2026

Aturan Baru Pemerintah, Freeport Wajib Lepas 41,64 Persen Saham

Sesuai aturan, Freeport harus mengajukan rencana divestasi 90 hari setelah Permen 09/2017 terbit 25 Januari.

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS IMAGES
Aktivitas tambang terbuka Grasberg milik PT Freeport Indonesia di Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan Menteri ESDM No. 09/ 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Penetapan Harga Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral dan Batubara.

Beleid ini mengatur divestasi saham dan penetapan harga divestasi usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Poin penting aturan ini adalah kewajiban divestasi bagi perusahaan tambang milik investor asing, jangka waktu, patokan harga serta skema pengambilalihan.

Harian Kontan 13 Januari 2017 menulis, aturan ini akan menekuk Freeport untuk segera menjalankan kewajiban divestasi sahamnya.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDMSujatmiko bilang, pemerintah sepakat harga divestasi 41,64% saham Freeportmemakai harga wajar.

Sesuai aturan, Freeport harus mengajukan rencana divestasi 90 hari setelah Permen 09/2017 terbit 25 Januari.

Setelah sepakat harga, dalam waktu 30 hari, pemerintah harus memutuskan mengambil divestasi atau memberikan ke Pemda, BUMN, BUMN atau swasta nasional.

Jika setelah ditawarkan ternyata tak ada satupun yang berminat baru akan ditempuh penawaran ke bursa saham. "Itu opsinya," ujar Sujatmiko dikutip Kontan, Rabu (25/1/2017).

Otoritas Jasa Keuangan akan mengawasi skema masuk bursa. Agar pihak Freeport atau relasinya tak mengambil saham divestasi, aturan itu juga menyebut, perusahaan tambang yang divestasi dilarang memberi pinjaman dana ke perusahaan yang akan membeli saham.

"Semangat permen divestasi. Yang beli, yang berminat dan punya kemauan," jelasnya.

Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama enggan berkomentar banyak lantaran masih membahas kewajiban ini. "Kami sedang membahas rencana divestasi ke pemerintah," ujarnya (25/1/2017).

Adapun Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Winardi Sunoto, yang juga Kepala BUMN Holding Pertambangan memilih menunggu putusan pemerintah.

"Jika pemerintah tak ambil, kami siap," ujarnya ke KONTAN, Rabu (25/1).

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso menyarankan, jika menguasai saham Freeport, BUMN harus jadi operator.

Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri, Pratama Guitarra

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved