Sabtu, 23 Agustus 2025

PKJSN: 4,8 Juta PNS Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

PKJSN mendesak pemerintah untuk kembali menjalankan amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Penulis: Sanusi
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN - Petugas BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan 

"Pasal 1 angka 6 UU Nomor 40/2004 tentang SJSN dan pasal 1 angka 1 UU Nomor 24/2011 BPJS, bahwa yang berwenang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional yang meliputi Jaminan Kesehatan, JKK, JHT, JP, dan JKM untuk seluruh penduduk Indonesia termasuk di dalamnya ASN adalah BPJS," jelasnya.

Demikian halnya dalam Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 40/2004 tentang SJSN dan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24/2011 tentang BPJS yang menyatakan, bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Selanjutnya, kata Hotbonar, dalam Pasal 57 huruf f UU Nomor 24/2011 tentang BPJS sendiri sebenarnya hanya memperkenankan PT Taspen (Persero) untuk menambah peserta baru, bukan program baru.

Dia menjelaskan, ketentuan dalam pasal 7 PP Nomor 70/2015 tersebut juga bertentangan dengan Pasal 92 ayat (2) UU Nomor 5/2014 tentang ASN yang menegaskan, bahwa perlindungan kepada ASN yang berupa Jaminan Kesehatan JKK dan JKM mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

"Artinya baik program jaminan sosial maupun penyelenggara jaminan sosial dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan sosial nasional yaitu UU SJSN dan UU BPJS," paparnya.

Terakhir, Hotbonar juga mengingatkan kembali tentang adanya Putusan MK Nomor 007/PUU-III/2005 tanggal 31 Agustus 2005 yang menyatakan PT Taspen bukan sebagai BPJS yang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional.

"Seharusnya tidak ada kepentingan lain selain melaksanakan tuntutan UU SJSN dan BPJS dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan," tutur Hotbonar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan