Perlunya Penguatan Lembaga Pengawas Persaingan Usaha
Perangkat undang–undang nomor 5 tahun 1999 bagi KPPU dalam melaksanakan tugasnya belum cukup. Perlu sarana penunjang yang lebih memadai
Editor:
Eko Sutriyanto
Sekadar mengingatkan dalam sidang pemeriksaan awal, para tim investigator KPPU telah memaparkan dasar-dasar dalil dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Tirta Investama.
Menyampaikan temuanya di lapangan, produsen Aqua melarang sejumlah toko untuk menjual produk AMDK saingan.
Diduga, mereka mengancam akan menurunkan status dan fasilitas, semula dari star outlet (SO) menjadi eceran terhadap pedagang yang menjual produk saingan Aqua.
Selanjutnya, KPPU bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Aqua tersebut. Menurut KPPU dalam kasus dugaan pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti.
Atas perbuatannya itu, Aqua diduga melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan pengenaan denda maksimal Rp 25 miliar.