Saat Petani Bandung Memanen Tembakau Kualitas Terbaik
Perkebunan tembakau tersebar di beberapa daerah mulai dari Kecamatan Arjasari, Pacet, Paseh, Cicalengka hingga Nagreg.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Selain dikenal sebagai daerah penghasil teh dan kopi, Kabupaten Bandung juga dikenal sebagai daerah penghasil tembakau, bahan baku rokok.
Perkebunan tembakau tersebar di beberapa daerah mulai dari Kecamatan Arjasari, Pacet, Paseh, Cicalengka hingga Nagreg.
Tribun menyambangi perkebunan tembakau di Desa Citaman Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (13/8).
Saat ini, kebun-kebun tembakau milik warga sudah memasuki panen sejak ditanam dari Maret 2019.
"Saat ini sudah memasuki panen tembakau kualitas terbaik karena daun tembakaunya sudah di bagian pucuk.
Tidak hanya di Nagreg saja, tapi rata di setiap wilayah di Kabupaten Bandung," ujar Sambas, ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bandung di desa itu.
Untuk tembakau yang siap panen setelah diproses setengah jadi merupakan tembakau putih dihargai per kilogram Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu.
Baca: Gara-gara Ulang Tahun, Dewi Gita Pernah Ancam Cerai ke Arman Maulana
Baca: KPK Tak Masalah Alat Penyadapnya Diaudit BSSN, Tapi Ini Syaratnya
Baca: Demi Obati Sang Anak, Komedian Mantan OB Dede Sunandar Rela Jual Organ Tubuhnya
Baca: Wanita Hamil Ini Tewas Kesetrum di Kamar Mandi, Suami yang Mau Menolong pun Alami Hal Sama
Petani tembakau kata dia, termasuk petani mandiri. Mereka hidup tanpa sokongan langsung dana pemerintah melainkan dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT).
DBHCT ini kata, pajak dari negara yang dibebankan pada industri rokok. Kemudian, hasilnya didistribusikan lagi ke daerah penghasil tembakau.
"DBHCT Kabupaten Bandung setiap tahun meningkat. 2013 berkisar di Rp 6 milar," ujar Sambas.
Tahun ini, berdasarkan SK Bupati Nomor 976/Kep.211-Perek/2019 tertanggal 7 Februari 2019, DBHCT yang diterima Pemkab Bandung senilai Rp 13.586.403.000.
"Dari nilai itulah para petani ini mendapat bantuan dari pemerintah," ujar Sambas.
Namun, petani tidak serta merta mendapat nilai dengan jumlah itu untuk kembali memproduksi tembakau.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCT, mensyaratkan pengalokasian dana sedikitnya 50 persen dari DBHCT untuk urusan kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/petani-sedang-memanen-tembakau-di-perkebunan-tembakau-di-desa-citaman.jpg)