Rabu, 20 Agustus 2025

Barang Impor Belanjaan Online di Atas 3 Dolar Mulai Tahun Depan Kena Bea Masuk

Setiap barang impor dengan nilai di atas US$ 3, akan dikenakan bea masuk impor.

Editor: Choirul Arifin
Rina Ayu
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). 

"Apalagi setelah ada perang dagang ini, dampaknya sangat dirasakan oleh industri," tambah Heru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah akan mengajukan rancangan ini pada Humkam sehingga bisa diundangkan segera.

Menurutnya, ini biasanya akan memakan waktu hingga 1 minggu dan nantinya akan berlaku efektif setelah 30 hari masa perundangan.

"Tetapi karena ini adalah momen akhir tahun, mungkin waktu yang akan ditempuh bisa lebih panjang. Tapi semoga tidak terlalu lama," tandasnya.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ingat, mulai tahun depan barang impor online di atas US$ 3 bisa kena bea masuk impor

 
 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan