Sabtu, 23 Agustus 2025

Tarif Ojek Online Naik

Grab dan Gojek Janji Jalankan Aturan Tarif Baru Ojek Online

Penyedia layanan transportasi online seperti Grab dan Gojek mengatakan akan mengikuti aturan baru pemerintah.

Editor: Choirul Arifin
Grab Indonesia
ILUSTRASI 

Boleh Naik dengan 8 Catatan

Tulus juga menyatakan ada delapan catatan dari pihaknya terkait penyesuaian biaya jasa ojek online ini, yaitu:

Pertama, kebijakan kenaikan tarif ini jangan sampai dilakukan karena adanya demonstrasi dari pengemudia atau yang lainnya.

Sebagai kebijakan publik tidak baik jika dilakukan akibat tekanan massa, kenaikan tarif harus berbasis kebutuhan.

Gojek mengimplementasikan komitmen terhadap peningkatan aspek keamanan terhadap seluruh ekosistem di dalamnya.
Gojek mengimplementasikan komitmen terhadap peningkatan aspek keamanan terhadap seluruh ekosistem di dalamnya. (dok Gojek)

Kedua, sepeda motor itu adalah moda transportasi yang tingkat safety nya paling rendah, baik sebagai kendaraan pribadi apalagi sebagai kendaraan umum. Ini harus menjadi catatan keras untuk kita semua.

Ketiga, dalam transportasi roda 2 khususnya ojek online yang utama adalah aspek safety bagi pengguna dan pengemudi.

Keempat, selain safety, pelayanan pun harus diberikan semaksimal mungkin. Seperti dulu pada awal munculnya ojek online selalu ada masker dan penutup kepala, sekarang harap dikembalikan seperti semula.

Kelima, terkait manajerial, kalau ada tim efisiensi hubungan kontraktual antara pengemudi dan aplikator akan lebih baik, kurang adil jika dibebankan pada penumpang.

Misalnya menyangkut besaran potongan atau dampak sosial dari ojek online termasuk supply and demand. 

Keenam, pada titik tertentu ojek online akan kita posisikan sebagai transportasi pengumpan. Kalau angkutan massal sudah siap seperti MRT, LRT, BRT, maka ojek online akan menjadi pengumpan untuk kendaraan tersebut.

Ketujuh, dari sisi keselamatan, improvisasi dari aplikator terus kita dorong salah satunya kualitas kendaraan, juga kualitas pengemudinya.

Kedelapan, perlindungan dari sisi asuransi untuk menjamin pengemudi dan penumpang dengan asuransi, minimal Jasa Raharja.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan