Virus Corona
BPJamsostek, ADPI dan DPLK Ajak Investor Manfaatkan Momentum Lesunya Pasar Modal
Tren bearish juga menyentuh pasar modal sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Hanya bertahan di zona hijau sesaat, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali turun 17 poin atau 0,31% ke 5.632 pasca adanya 2 WNI yang terkena virus Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Adapun regulasi yang mengatur pengelolaan investasi BPJAMSOSTEK antara lain PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015 serta strategi alokasi aset yang dinamis menyesuaikan perkembangan ekonomi dan pasar modal.
BPJS Ketenagakerjaan telah mencatatkan dana kelolaan mencapai Rp 431,6 triliun per Desember 2019.
Dana kelolaan tersebut dialokasikan pada instrumen fixed income (Deposito dan Surat Utang) sebesar 71,4 %, Saham 19,09 %, Reksadana 9,34 %, dan sisanya pada investasi langsung berupa properti dan penyertaan.
Berita Terkait