SPT Pajak
Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020
Ditjen Pajak meinformasikan adanya perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
- Sampaikan permohonan lupa EFIN melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP
- Satu panggilan telepon hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN
- Untuk memastikan penelepon tersebut adalah yang bersangkutan, maka petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO)
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan dengan database DJP
- Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email.
Berikut ini panduan bagi Anda yang ingin melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui website http://pajak.go.id
Untuk panduan E-filing klik tautan di bawah ini:
Untuk panduan E-form silakan klik tautan di bawah ini:
Informasi selengkanya mengenai SPT Tahunan dapat dilihat di pajak.go.id
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)