Senin, 25 Agustus 2025

SPT Pajak

Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020

Ditjen Pajak meinformasikan adanya perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020.

twitter/DitjenpajakRI
Laporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020 

- Sampaikan permohonan lupa EFIN melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP

- Satu panggilan telepon hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN

- Untuk memastikan penelepon tersebut adalah yang bersangkutan, maka petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO)

- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan dengan database DJP

- Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email.

Berikut ini panduan bagi Anda yang ingin melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui website http://pajak.go.id

Untuk panduan E-filing klik tautan di bawah ini:

SPT 1770 S

SPT 1770 SS

Untuk panduan E-form silakan klik tautan di bawah ini:

SPT 1770

Informasi selengkanya mengenai SPT Tahunan dapat dilihat di pajak.go.id

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan