Selasa, 26 Agustus 2025

SPT Pajak

Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020

Ditjen Pajak meinformasikan adanya perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020.

twitter/DitjenpajakRI
Laporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Ditjen Pajak meinformasikan adanya perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020.

Relaksasi perpanjangan pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020 ini berhubungan dengan adanya pandemi virus corona yang makin meluas.

Selain itu, pelayanan tatap muka di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditutup sejak 16 Maret hingga 5 April 2020.

Baca: Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020, Bisa Lapor Pajak Lewat Elektronik dan Tertulis

Pelayanan perpajak dihentikan sementara mulai 16 Maret hingga 5 April 2020 pada:

1. TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP

2. LDK (Layanan di Luar Knator) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya

3. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal, pelayanan publik, dan lainnya

Namun, khusus pelayana VAT Refund di bandara tetap buka.

Selama diberlakukan kebijakan tersebut, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online.

Dilansir dari akun Twitter @DitjenPajakRI, berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan secara online:

Baca: Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan

- Pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filling atau e-form

- Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email pajak KPP

- Permintaan lupa EFIN dilakukan melalui:

a. Kring Pajak Telepon 1500200, akun Twitter @Kring_Pajak, atau LiveChat di www.pajak.go.id

b. Telepon dan email pakal KPP

- Wajib pajak dapat dilakukan secara mandiri untuk pelaporan SPT Tahunan dengan panduan yang ada di website www.pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, email, chat, video, conference, atau sarana online lainnya.

Cara aktivasi EFIN:

- Smpaikan pelaporan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP

- Satu email wajib hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

- Kirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP atau NPWP

- Petugas melakukan pengecekan kesesuain data yang diberikan oleh Anda dengan database DJP

- Apabila semua data sudah sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Bagaimana jika lupa EFIN?

1. Melaui email KPP

- Sampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP

- Satu email hanya bisa digunakan satu permohonan layanan lupa EFIN

- Permohonan lewat email dilengkapi dengan Proof of Record Ownership (PORO)

- Kirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP atau NPWP

- Petugas melakukan pengecekan kesesuain data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP

- Apabila semua data sudah sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

2. Melalui Kring Pajak

- Sampaikan permohonan lupa EFIN melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP

- Satu panggilan telepon hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN

- Untuk memastikan penelepon tersebut adalah yang bersangkutan, maka petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO)

- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan dengan database DJP

- Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email.

Berikut ini panduan bagi Anda yang ingin melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui website http://pajak.go.id

Untuk panduan E-filing klik tautan di bawah ini:

SPT 1770 S

SPT 1770 SS

Untuk panduan E-form silakan klik tautan di bawah ini:

SPT 1770

Informasi selengkanya mengenai SPT Tahunan dapat dilihat di pajak.go.id

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan