Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Kemarin Dilarang, Kini Ojol Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Protokol Kesehatan

Dalam pengawasan protokol kesehatan untuk ojek online ini Kemenhub akan bekerja sama dengan para aplikator

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ojek online tengah menungu orderan di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB), beberapa aplikasi ojol tidak ada fitur menarik penumpang, hanya pengiriman barang dan pesanan makanan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020), Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020. 

Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. 

"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies. 

Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi. 

Ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan keperluan di sektor usaha yang diizinkan beroperasi. 

Namun, jumlah penumpangnya dibatasi yakni hanya 50 persen dari kursi penumpang. 

Begitu juga dengan sepeda motor juga diperbolehkan dipakai hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok. 

Moda transportasi umum dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen. 

Begitu juga dengan operasional moda transportasi juga dibatasi waktu operasionalnya yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan