Virus Corona
Kemarin Dilarang, Kini Ojol Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Protokol Kesehatan
Dalam pengawasan protokol kesehatan untuk ojek online ini Kemenhub akan bekerja sama dengan para aplikator
Editor:
Choirul Arifin
Dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020), Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.
Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.
Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.
Ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan keperluan di sektor usaha yang diizinkan beroperasi.
Namun, jumlah penumpangnya dibatasi yakni hanya 50 persen dari kursi penumpang.
Begitu juga dengan sepeda motor juga diperbolehkan dipakai hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok.
Moda transportasi umum dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen.
Begitu juga dengan operasional moda transportasi juga dibatasi waktu operasionalnya yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.