Tunjangan Hari Raya
Begini Hitung-hitungan THR yang Didapat PNS hingga Karyawan Swasta
Inilah besaran THR yang akan didapat PNS, TNI, Polri, pensiunan, hingga karyawan swasta di tengah wabah corona.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
Hingga saat ini, lanjut Sri Mulyani, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," kata dia.
Baca: Pejabat Negara Tidak dapat THR, Basarah: Keputusan Yang Dilandasi Keadilan Sosial
Baca: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Dipastikan Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang
Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?
Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani di mana THR diberikan sesuai gaji pokok plus tunjangan melekat, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian: