Sabtu, 16 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

Begini Hitung-hitungan THR yang Didapat PNS hingga Karyawan Swasta

Inilah besaran THR yang akan didapat PNS, TNI, Polri, pensiunan, hingga karyawan swasta di tengah wabah corona.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI THR - Begini Hitung-hitungan THR yang Didapat PNS hingga Karyawan Swasta 

- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.

- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

Bagaimana dengan THR untuk Karyawan Swasta?

Masih dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga, Hartarto mengingatkan pengusaha untuk membayarkan THR.

Sebab, membayar THR merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam undang-undang.

"Ini diingatkan kepada (perusahaan) swasta mengenai THR adalah sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan hal-hal terkait THR," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Hal senada juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Politikus PKB itu menegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah," kata Menaker Ida, seperti dalam keterangannya.

"Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tambahnya.

Kewajiban THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Ida mengatakan, bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari Covid-19 atau hal lainnya, dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.

Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.

Berapa besaran THR yang akan diterima karyawan swasta?

Besaran THR untuk karyawan swasta telah diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016.

Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja.

Yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x satu bulan upah.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS) (Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan