Rabu, 27 Mei 2026

Virus Corona

DPR: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Sebenarnya Omibus Law karena Batalkan Pasal-pasal di 12 UU

Rapat Bamus DPR RI memutuskan, pembahasan pada tingkat I, dilaksanakan di Badan Anggaran DPR RI.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Anggota Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dinilai sebagai  peraturan perundang-undangan yang sudah berbentuk omnibus law. 

Perppu tersebut merupakan produk omnibus law karena telah membatalkan beberapa pasal yang terdapat dalam 12 peraturan perundang-undang yang berlaku.

Semua peraturan perundang-undangan tersebut juga sudah terkait dengan APBN dan pengaturan lembaga dan sistem keuangan. 

Hal itu dinyatakan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.

Pimpinan DPR RI melalui rapat Bamus DPR RI kemudian memutuskan, pembahasan pada tingkat I, dilaksanakan di Badan Anggaran DPR RI.

Baca: Almarhum Erwin Prasetya di Mata Ahmad Dhani, Dia Pribadi yang Paling Rajin Beribadah

Kemudian hasil pembahasan tersebut dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II, sidang paripurna DPR RI, untuk kemudian disahkan menjadi UU.

“Kami mengapresiasi setiap langkah pemerintah yang bertindak cepat dan sistematis untuk membuat kebijakan yang diperlukan dalam menghadapi situasi yang tidak menentu ini,” ujar Said dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan  pemerintah, Senin (4/4/2020).

Baca: Polisi Bekuk Tersangka Curanmor dan Prostitusi Online, Libatkan Perempuan 17 Tahun

Dalam Perppu 1/2020 berisi rencana tambahan belanja dan pembiayaan APBN, insentif dan stimulus fiskal bagi masyarakat dan dunia usaha yang terpapar, refocusing anggaran K/L dan TKDD, menerbitkan global bond untuk menutup pembiayaan defisit. 

“Langkah-langkah terobosan dan antisipatif ini, diharapkan bisa terus disinergikan dengan kebijakan otoritas moneter dan sistem keuangan yang dijalankan oleh BI, OJK dan LPS,” kata Said.

Said memandang, Indonesia tengah menghadapi situasi yang sangat sulit, kondisi ekonomi dan keuangan negara sedang berada pada titik nadir yang harus disikapi dan dicari solusinya secara bersama. 

Baca: Kejaksaan Negeri Pidie Heboh, Tahanan Kabur Usai Jalani Sidang Online di Rutan Kelas II B Sigli

Sehingga, harapannya seluruh lembaga negara terkait harus membangun cara pandang yang sama, sense of crisis yang sama, bahwa kita sedang berada dalam kondisi krisis.

Said menegaskan saat ini Indonesia  sedang berada dalam kondisi yang normal.

Baca: Istri Erwin Prasetya Kenang Sang Suami: Dia yang Paling Rajin Jaga Kesehatan, Minum Vitamin

Dia mengatakan, perlu langkah dan terobosan kebijakan yang luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi sulit ini. 

“Kami sepakat dan mendukung sepenuhnya, jika setiap kebijakan harus dilakukan dengan prudent, terukur dan dilakukan secermat mungkin, agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum di kemudian hari,”  kata Ketua Banggar DPR RI.

Said bilang meskipun langkah Trisula pemerintah tersebut telah dijalankan, namun tidak serta merta menghilangkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk mendapatkan persetujuan DPR atas Perppu 1/2020. 

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved