Selasa, 12 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah, Begini Rumusnya

Berikut cara menghitung THR untuk karyawan tetap dan kontrak sesuai aturan pemerintah. Begini rumusnya.

Penulis: Sri Juliati
KOMPAS.com / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang - Berikut cara menghitung THR untuk karyawan tetap dan kontrak sesuai aturan pemerintah. Begini rumusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Begini cara menghitung besaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta yang sudah tetap dan kontrak.

Perhitungan besaran THR kepada dua karyawan ini berbeda tergantung pada masa dia bekerja.

Aturan atau rumus menghitung besaran THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam Permenaker ini diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR.

Ia harus bekerja minimal satu bulan baru berhak memperoleh THR.

Baca: Tak Bayar THR ke Pekerja, Pengusaha Bakal Didenda

Baca: Menaker Izinkan Pengusaha Tunda dan Cicil THR Karyawan, Begini Reaksi Serikat Buruh

 

Masih merujuk pada Permenaker 6/2016, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Artinya, bila Lebaran 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 17-18 Mei 2020.

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR?

Pasal 3 Permenaker 6/2016 menyebutkan soal cara menghitung THR karyawan yang bergantung pada masa kerja karyawan:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

(masa kerja x  1 (satu) bulan upah) : 12 = ...

Sementara upah satu bulan terdiri dari komponen upah:

a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca: Pegawai dan Buruh Harap Bersabar, Lebaran Ini Perusahaan Dibolehkan Tunda dan Mencicil THR

Baca: SE Menaker soal THR Terbit, Dinas Tenaga Kerja DKI Bentuk Posko dan Sosialisasi ke Perusahaan

 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan