Rabu, 13 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah, Begini Rumusnya

Berikut cara menghitung THR untuk karyawan tetap dan kontrak sesuai aturan pemerintah. Begini rumusnya.

Penulis: Sri Juliati
KOMPAS.com / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang - Berikut cara menghitung THR untuk karyawan tetap dan kontrak sesuai aturan pemerintah. Begini rumusnya. 

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan"

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Rully R Ramli)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan