Rabu, 27 Agustus 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

TIPS Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Akses www.pln.co.id dan Chat WA 08122123123

Inilah tips klaim token listrik gratis untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA pada Mei 2020.

Instagram @pln_id
Login www.pln.co.id, Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Mei 2020, Bisa Via WA 08122123123. 

Keringanan token listrik gratis tersebut akan berlaku selama tiga bulan pada April, Mei, hingga Juni 2020.

Baca: Token Listrik Gratis PLN Mei 2020, Login www.pln.co.id atau Akses WhatsApp

Baca: Login www.pln.co.id, Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Mei 2020, Bisa Via WA 08122123123

Inilah tips dan penjelasannya akses token gratis dan diskon melalui website dan WhatsApp, dilansir oleh Instagram PLN:

Melalui Website www.pln.co.id

1. Buka situs www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

2. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Melalui WhatsApp

Selain itu, pelanggan juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

tipsnya:

1. Buka Aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, satu di antaranya masukkan ID Pelanggan.

Maka, token gratis akan muncul.

3. Pelanggan diharuskan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca: Login www.pln.co.id Token Listrik Gratis PLN Bulan Mei 2020 atau WA 08122-123-123, Non Subsidi

Baca: tips Dapat Klaim Token Listrik PLN Gratis di www.pln.co.id atau Lewat WhatsApp

PLN melalui akun Instagram resminya juga membagikan tips membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Berikut tips membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan