Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

New Normal Mulai Diterapkan di PT KAI, Ada Kemungkinan Tarif Naik

PT KAI mulai menerapkan new normal, membahas soal kemungkinan tarif naik hingga protokol untuk pekerja di bawah 45 tahun.

Tribunnews.com/ Hari Darmawan
Petugas melakukan penyemprotan disinfektan pada kabin kereta api di Stasiun Pasar Senen, Minggu (15/3/2020). Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. 

TRIBUNNEWS.COM - Dunia tengah bersiap menghadapi era baru yaitu new normal.

Pemerintah meminta semua sektor industri menyusun skenario new normal di lapangan.

Menteri Badan Usaha Milik Nasional (BUMN), Erick Thohir, menerbitkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020.

Isi surat tersebut adalah mengatur seluruh perusahaan BUMN untuk siap mengantisipasi new normal.

Menanggapi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengaku telah menyiapkan langkah-langkah tersebut.

Baca: Soal Virus Corona, Achmad Yurianto Sebut Kondisi Tak akan Bisa Kembali Normal

Baca: Menkes Terawan Keluarkan Protokol Keamanan Bekerja di Masa Pandemi Covid-19

"Saat ini kami sedang mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan The New Normal di KAI," kata Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan protokol itu nantinya akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan oleh KAI dalam menyambut new normal yang akan dimulai Senin (25/5/2020) hari ini.

Akan Naikkan Tarif Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

PT KAI tengah mengkaji kenaikan tarif perjalanan kereta api jarak jauh atau KAJJ.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menyiasati tingkat keterisian kursi (okupansi) yang berkurang 50 persen selama pandemi.

"Okupansi kita hanya 50 persen, maka otomatis kami akan berkomunikasi kemungkinan penaikan tarif," kata Didiek Hartantyo, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Ia menambahkan, usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian hingga menunggu keputusan pemerintah terkait perkembangan pandemi.

Rencana ini juga sebagai langkah penyesuaian dalam menghadapi new normal sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sekarang pemerintah masih menggodok ketentuan new normal dan tetap melihat perkembangan PSBB," jelas Didiek.

"Apabila tadi okupansi 50 persen seperti pesawat udara, kemungkinan kami mengajukan kenaikan tarif untuk KA jarak jauh saja, komuter (KRL) tetap," jelasnya.

Baca: Menkes Keluarkan Panduan New Normal di Tempat Kerja: Atur Shift, Nutrisi Karyawan Hingga Edukasi

Baca: Pakar Sebut Indonesia Belum Sampai Hadapi New Normal: Kita Masuk ke Dalam Ketidakpastian Baru

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan