Bisnis Pinjol Makin Memprihatinkan, DPR: Bukan Solusi Finansial Masyarakat
Keberadaan pinjaman online tidak dapat dianggap sebagai solusi bagi kebutuhan finansial masyarakat.
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR Dede Indra Permana menilai persebaran pinjol, baik yang berizin maupun ilegal, semakin memprihatinkan.
- Polri mengungkap dua jaringan pinjol ilegal menjerat 400 korbannya dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
- Keberadaan pinjol tidak dapat dianggap sebagai solusi bagi kebutuhan finansial masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengingatkan bahaya maraknya pinjaman online (pinjol) setelah Polri mengungkap dua jaringan pinjol ilegal yang menjerat lebih dari 400 orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dia menyebut kasus tersebut hanya gambaran kecil dari persoalan yang jauh lebih besar.
Dede menilai persebaran pinjol, baik yang berizin maupun ilegal, kini semakin memprihatinkan. Dia menegaskan, keberadaan pinjol tidak dapat dianggap sebagai solusi bagi kebutuhan finansial masyarakat.
"Pinjol tidak menjadi jalan keluar. Banyak yang mengira bisa menyelesaikan masalah, tapi justru masuk ke lingkaran utang yang lebih dalam," kata dia kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut kemudahan akses justru membuat banyak orang tergoda mengambil pinjaman tanpa memahami konsekuensi biaya layanan, bunga, hingga penalti yang membayangi.
Situasi tersebut mendorong peminjam mengambil pinjaman baru dari aplikasi lain untuk menutup kredit sebelumnya.
Akibatnya, masyarakat terjebak dalam pola gali lubang tutup lubang yang berisiko tinggi serta menimbulkan tekanan mental bagi peminjam maupun keluarga mereka.
"Dampaknya bisa meluas. Tekanan itu bisa mendorong tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.
Dede juga menyoroti praktik penetapan bunga harian sebesar 0,3 persen yang dilakukan sejumlah penyelenggara pinjol, baik legal maupun ilegal.
"Angkanya terlihat kecil, tapi karena dihitung harian dan dikapitalisasi, kewajiban peminjam membengkak tidak wajar. Banyak orang akhirnya mengambil pinjaman dari dua hingga tiga aplikasi untuk menutup hutang pertama, dan itu membuat mereka semakin terjerumus," ucapnya.
Melihat besarnya kerugian dan risiko sosial yang ditimbulkan, Dede mendorong pemerintah, OJK, serta aparat penegak hukum memperkuat pengawasan dan menindak tegas penyelenggara pinjol bermasalah.
Baca juga: Main Game Online, Pelajar SMP Kulon Progo Terjerat Judol hingga Terlilit Utang Pinjol
Dia bahkan membuka wacana perlunya mengkaji pembekuan sementara operasi pinjol di Indonesia.
"Menurut hemat saya, perlu dikaji apakah operasi pinjol sebaiknya dibekukan. Terlalu mudah masyarakat terjebak. Sementara bank konvensional memiliki sistem kehati-hatian dan analisa kemampuan bayar, pinjol tidak memiliki mekanisme proteksi seperti itu," katanya.
Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah X itu menegaskan negara tidak boleh tinggal diam.
Sumber: Tribunnews.com
| Anda Butuh Pinjaman Online? Ini Panduan Memilih yang Aman dan Legal |
|
|---|
| Muncul Narasi Ajakan Gagal Bayar di Medsos, IARFC Sebut Media Berperan Edukasi Masyarakat |
|
|---|
| Adrian Gunadi eks Bos Pinjol Investree Ditangkap di Qatar, Sudah Jadi Penduduk Tetap di Sana |
|
|---|
| 97 Platform Pinjol Tolak Tuduhan Permufakatan Batas Maksimum Suku Bunga |
|
|---|
| Kasus Penipuan Modus Masuk Kerja di Bekasi, Data Korban Dipakai untuk Pinjol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dede-Indra-Permana-DPR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.