Senin, 29 September 2025

RUU Cipta Kerja Diyakini Bisa Percepat Arus Investasi dan Implementasi 5G

Dengan RUU Cipta Kerja diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 5,7 hingga 6 persen.

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
Tribun Manado/Andreas Ruauw
Teknisi XL Axiata melakukan pengecekan di salah satu perangkat BTS yang berada di ruangan server XL Axiata yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (29/02/2020). PT XL Axiata Tbk terus menambah fiberisasi jaringan untuk menyambut teknologi 5G. XL Axiata menargetkan, pada akhir 2020, fiberisasi bias mencapai 60%-70% jaringannya. Tribun Manado/Andreas Ruauw 

Laporan Reporter Tribunnews, Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja hingga kini masih digodok di DPR.

Meski sebagian masyarakat menolak, kehadiran RUU ini diharapkan menjadikan Indonesia salah satu dari 5 negara maju dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia pada tahun 2045 mendatang.

Mira Tayyiba, Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber baru-baru ini mengatakan, dengan RUU Cipta Kerja diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 5,7 hingga 6 persen.

Dengan RUU Cipta Kerja, penciptaan lapangan pekerjaan juga bisa meningkat (2,7-3 juta pertahun).

Hal positif lainnya dari RUU Cipta Kerja adalah potensi peningkatan investasi (6,6%-7%) dan peningkatan produktifitas yang diikuti peningkatan upah.

Dia mengatakan, jika RUU Cipta Kerja ini tidak dilakukan maka lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

"Penduduk yang tidak bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia akan terus berada dalam jebakan negara berpendapatan menengah. Diharapkan dengan RUU Cipta Kerja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Dalam RUU Cipta Kerja ada 79 Undang-Undang (UU) dan 1200 pasal yang akan terdampak. Ada 12 UU yang langsung berdampak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satunya adalah UU Telekomunikasi.

Mira menjelaskan dalam RUU Cipta Kerja yang bersinggungan dengan sektor telekomunikasi, penyediaan dan pemerataan infrastruktur digital sangatlah penting.

Ini disebabkan pemerintah melaksanakan UUD 1945 Pasal 28F sehingga infrastruktur telekomunikasi harus bisa menjadi enabler dalam melaksanakan amanah konstitusi.

Selain itu pentingnya RUU Cipta Kerja adalah untuk mendukung transformasi ekonomi (RPJM 2020 – 2024), mengantisipasi trend pertumbuhan trafik data dan merealisasikan ekonomi digital Indonesia.

“Namun yang tak kalah penting adalah pemerataan infrastruktur digital harus mendukung produktivitas masyarakat seperti pada masa pandemi Covid-19.

Aliansi Forum Ormas dan Harokah Islam (Formasi) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020). Dalam aksinya, mereka menolak secara penuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai beberapa pasalnya menghilangkan hak-hak rakyat, serta mengabaikan banyak aspek dan hal demi mengutamakan kepentingan pengusaha. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Aliansi Forum Ormas dan Harokah Islam (Formasi) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020). Dalam aksinya, mereka menolak secara penuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai beberapa pasalnya menghilangkan hak-hak rakyat, serta mengabaikan banyak aspek dan hal demi mengutamakan kepentingan pengusaha. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pasca pandemi pun Indonesia masih menggantungkan kepada infrastrktur digital. Jadi kehadiran dan pemerataan infrastrktur digital mutlak dibutuhkan,” ujar Mira.

Tantangan RUU Cipta Kerja terkait sektor telekomunikasi menurut Mira adalah CAPEX dan OPEX yang tinggi. Padahal pendapatan cenderung flat dan teknologi baru seperti penggunaan 5G sudah di depan mata.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan