RUU Cipta Kerja Diyakini Bisa Percepat Arus Investasi dan Implementasi 5G
Dengan RUU Cipta Kerja diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 5,7 hingga 6 persen.
Penulis:
Hendra Gunawan
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja hingga kini masih digodok di DPR.
Meski sebagian masyarakat menolak, kehadiran RUU ini diharapkan menjadikan Indonesia salah satu dari 5 negara maju dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia pada tahun 2045 mendatang.
Mira Tayyiba, Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber baru-baru ini mengatakan, dengan RUU Cipta Kerja diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 5,7 hingga 6 persen.
Dengan RUU Cipta Kerja, penciptaan lapangan pekerjaan juga bisa meningkat (2,7-3 juta pertahun).
Hal positif lainnya dari RUU Cipta Kerja adalah potensi peningkatan investasi (6,6%-7%) dan peningkatan produktifitas yang diikuti peningkatan upah.
Dia mengatakan, jika RUU Cipta Kerja ini tidak dilakukan maka lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.
"Penduduk yang tidak bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia akan terus berada dalam jebakan negara berpendapatan menengah. Diharapkan dengan RUU Cipta Kerja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Dalam RUU Cipta Kerja ada 79 Undang-Undang (UU) dan 1200 pasal yang akan terdampak. Ada 12 UU yang langsung berdampak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satunya adalah UU Telekomunikasi.
Mira menjelaskan dalam RUU Cipta Kerja yang bersinggungan dengan sektor telekomunikasi, penyediaan dan pemerataan infrastruktur digital sangatlah penting.
Ini disebabkan pemerintah melaksanakan UUD 1945 Pasal 28F sehingga infrastruktur telekomunikasi harus bisa menjadi enabler dalam melaksanakan amanah konstitusi.
Selain itu pentingnya RUU Cipta Kerja adalah untuk mendukung transformasi ekonomi (RPJM 2020 – 2024), mengantisipasi trend pertumbuhan trafik data dan merealisasikan ekonomi digital Indonesia.
“Namun yang tak kalah penting adalah pemerataan infrastruktur digital harus mendukung produktivitas masyarakat seperti pada masa pandemi Covid-19.

Pasca pandemi pun Indonesia masih menggantungkan kepada infrastrktur digital. Jadi kehadiran dan pemerataan infrastrktur digital mutlak dibutuhkan,” ujar Mira.
Tantangan RUU Cipta Kerja terkait sektor telekomunikasi menurut Mira adalah CAPEX dan OPEX yang tinggi. Padahal pendapatan cenderung flat dan teknologi baru seperti penggunaan 5G sudah di depan mata.