Viral Curhatan Tak Bisa Klaim Asuransi Padahal Bayar Premi 17 Tahun, OJK: Ajukan Pengaduan Resmi
OJK berikan solusi bagi netizen yang curhat tak bisa klaim Asuransi padahal sudah bayar premi selama 17 tahun.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Pravitri Retno W
Hal itu pun telah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Viral curhat netter tak bisa klaim asuransi
Sebelumnya, seorang pengguna Twitter mengeluhkan persoalan mengenai asuransi di Indonesia.
Keluhan tersebut dibagikan akun @Ryandirachman, Kamis (9/7/2020) lalu.
Dalam cuitannya, akun @Ryandirachman bercerita soal ibundanya yang telah membayar premi asuransi pendidikan untuk sang adik selama 17 tahun.
Namun, saat perjanjian atau polis asuransi sudah jatuh tempo dan ingin dicairkan, asuransi di perusahaan itu tidak bisa diklaim.
Alasannya perusahaan mengalami kebangkrutan atau gagal bayar.
"Nyokap gue, 17 tahun bayar Asuransi pendidikan adek gue. Nah kemaren mau cairin tuh, eh gak bisa masa, alesannya karena mereka mau collapse.. B*****t banget emang Asuransi di indonesia," tulis akun @Ryandirachman.
Namun, akun @Ryandirachman enggan menyebut nama perusahaan asuransi yang dimaksud.
Sebab perusahaan tersebut masih memiliki itikad baik dengan meminta tenggang waktu pembayaran selama tiga bulan.
Akun @Ryandirachman semakin sakit hati ketika mengingat ibunya sudah rela membayar premi selama 17 tahun.

Baca: Asuransi Kesehatan Menyeluruh dan Terjangkau Jadi Kebutuhan Utama di Masa Pandemi
Akun @ryandirachman bersikukuh terus memperjuangan dana asuransi pendidikan milik adiknya.
Setelah mengalami kejadian pahit ini, akun @Ryandirachman memberikan pesan kepada para pembaca dalam utasnya.
Ia mengatakan, agar dana pendidikan anak sebaiknya menggunakan investasi lain.
Pun untuk asuransi kesehatan, dapat memakai asuransi fasilitas dari kantor atau BPJS.
Baca: Langkah Manajemen PSIS Semarang Jaga Kesehatan Pemain, Gandeng Asuransi Kesehatan Jadi Opsi