Rabu, 27 Agustus 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

AKSES www.pln.co.id atau WA 08122123123 untuk Dapat Token Listrik Gratis PLN Agustus

Berikut Tribunnews rangkum cara klaim token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA PLN di bulan Agustus 2020

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melakukan pengecekan monitoring gardu induk (peralatan scada) di Laboratorium Scada, PLN Pusat Sertifikasi (Pusertif), Jakarta, Rabu (22/7/2020). PLN melalui salah satu unitnya yaitu PLN Pusat Sertifikasi (Pusertif) yang bergerak dibidang Testing, Inspection dan Certification berperan dalam menjaga kualitas meter-meter dan kabel listrik yang terpasang di PLN dan yang akan digunakan pada peminta jasa selain itu PLN Pusertif melakukan pengujian terhadap instalasi kelistrikan, kWh meter, dan seluruh peralatan listrik sesuai standar yang berlaku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca: Penasehat Menteri Luhut: Indonesia Siap Jadi Produsen Kendaraan Listrik

Baca: Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik, Badan Siber dan Sandi Negara Diminta Periksa Sistem di PLN

Melalui WhatsApp

Selain itu, pelanggan juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

Caranya:

1. Buka Aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, satu di antaranya masukkan ID Pelanggan.

Maka, token gratis akan muncul.

3. Pelanggan diharuskan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca: Menteri Luhut Yakin Hilirisasi Mineral Bikin Indonesia Jadi Pemain Utama Baterai Mobil Listrik

Baca: Keluhan Tagihan Listrik Lebih Tinggi: Penjelasan PLN, Analisis YLKI, hingga Respons Ombudsman

PLN melalui akun Instagram resminya telah membagikan cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

Baca: Ombudsman Dorong PLN Segera Mengganti Meteran Listrik Pelanggan yang Kedaluwarsa

Baca: Ini yang Menyebabkan PT PLN Alami Kerugian Hingga Rp 38,8 Triliun di Kuartal Pertama 2020

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan