OJK: Simpanan Pemerintah di Bank BUKU IV Bikin DPK Melesat 15,26 Persen
Penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 1,04 persen pada Agustus 2020 setelah mengalami kontraksi cukup dalam pada April hingga Juni
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2020 tumbuh sebesar 11,64 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, besaran DPK per Agustus itu juga naik dibanding pertumbuhan pada kuartal II 2020 yang sebesar 7,95 persen.
"Ini didominasi oleh pertumbuhan DPK buku IV yang mencapai 15,26 persen dan ini kita tahu bahwa banyak dana-dana yang disimpan, terutama oleh lembaga pemerintah di tempat tersebut," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (27/10/2020).
Sementara itu, Wimboh menjelaskan, penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 1,04 persen pada Agustus 2020 setelah mengalami kontraksi cukup dalam pada April hingga Juni.
Baca juga: LPS Ungkap Ada Tujuh Bank Masuk Kategori Gagal di Tengah Pandemi
Baca juga: Per September 2020, Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit Rp 47,7 Triliun kepada 406.434 Debitur UMKM
Baca juga: Bantah Pansos Manfaatkan Nama Elly Sugigi, Aditya Gumelar Akui Punya Hubungan Baik dengan Mantannya
Karena itu, dalam rangka mendorong pemulihan kredit maka pemerintah melakukan penempatan dana di perbankan, di mana Bank Himbara menerima Rp 47,5 triliun.
"Penempatan di Bank Himbara ini mendorong penyaluran kredit sebesar Rp 166,9 triliun dan kami yakin ini masih akan terus berkembang.
Sementara itu, Bank Pembangunan Daerah telah menerima penempatan dana Rp 14 triliun yang mendorong penyaluran kredit Rp 17,39 triliun dan bank Syariah mendapatkan bantuan dana Rp 3 triliun yang disalurkan dalam bentuk kredit sebesar Rp 1,7 triliun," kata Wimboh.