Virus Corona
Pemerintah Bebaskan Pajak dan Bea Cukai Vaksin Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, selain itu ada kemudahan fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin.
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah mendukung penanganan pandemi Covid-19, satu di antara bentuk dukungannya dengan mempercepat kedatangan vaksin Sinovac dalam bentuk alokasi anggaran penyediaan vaksin pada APBN 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, selain itu ada kemudahan fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin.
Baca juga: Pengusaha Respons Positif Kedatangan Vaksin Produksi Sinovac
Baca juga: Menko PMK: Kajian Rampung, Vaksin Sinovac akan Segera Disertifikasi Halal oleh MUI
Kebijakan fiskal dalam rangka membantu importasi vaksin Covid-19 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020.
"PMK ini mengatur pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers 'Kedatangan Vaksin Covid-19' secara virtual, Senin (7/12/2020).
Untuk itu, dia menjelaskan bahwa pada kedatangan vaksin Sinovac pertama ke Indonesia, Kemenkeu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai, tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah, serta pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22.
“Kami berikan pelayanan dari mulai mekanisme untuk pengadaan dan persyaratan fasilitas fiskalnya serta untuk rush handling. Di mana dari mulai pemberitahuan impor barang sampai dengan pengeluaran barang yang selama ini dilakukan maksimal tiga hari makin dipercepat,” katanya.
Sementara dengan kehadiran 1,2 juta vaksin yang diimpor oleh PT Biofarma selaku yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai importir, Sri Mulyani memperkirakan nilai pabean dari impor vaksin ini sebesar 20,5 juta dolar Amerika Serikat.
“Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi ini adalah Rp 50,95 miliar. Di mana untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 36,39 miliar,” pungkasnya.