Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mencairkan BPUM Rp 2,4 Juta
Batuan program BPUM atau BLT UMKM ini sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro. Berikut cara mengecek dan mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Daryono
Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Adapun cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, dikutip dari depkop.go.id:
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca juga: Penyaluran Sudah 100 Persen, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar, Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta, LOGIN pip.kemdikbud.go.id
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia