PLN Beri Keringanan Pelanggan
KLAIM Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 di www.pln.co.id, Bisa Lewat WA Atau PLN Mobile
Klaim token listrik gratis PLN bulan Januari 2021 di www.pln.co.id, bisa juga di WhatsApp atau PLN Mobile dalam artikel berikut ini.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara klaim token listrik gratis PLN bulan Januari 2021 dalam artikel berikut ini.
Untuk klaim token listrik gratis PLN bulan Januari 2021, Anda dapat login di www.pln.co.id, WhatsApp ke 08122-123-123, atau lewat aplikasi PLN Mobile.
Klaim token listrik gratis sudah bisa dilakukan sejak Kamis (7/1/2021) lalu.
Token listrik gratis dari PLN ini diberikan untuk bulan Januari hingga Maret 2021.
Baca juga: LOGIN stimulus.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Januari 2021, Bisa Lewat WA atau PLN Mobile
Baca juga: Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 di Link www.pln.co.id, Chat WA atau Aplikasi PLN Mobile
Masih sama dengan yang sebelumnya, token listrik gratis akan diberikan PLN kepada pelanggan yang memiliki daya 450 VA.
Sedangkan rumah tangga yang memiliki daya 900 VA akan diberikan diskon listrik sebesar 50 persen oleh PLN.
Tak hanya rumah tangga, program listrik gratis dari PLN ini juga bisa dinikmati oleh pelanggan bisnis dan industri dengan daya 450 VA.
Untuk mengklaim token listrik gratis atau diskon listrik dari PLN, Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Login www.pln.co.id
1. Buka laman www.pln.co.id, atau bisa di klik di sini!
2. Klik laman 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)'
3. Setelah itu, Anda hanya perlu memasukkan ID Pelanggan/Nomor Meter, Nama, Tarif, serta Daya.
4. Kemudian akan muncul nomor Token Gratis ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Baca juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 via www.pln.co.id atau WA ke 08122123123
Baca juga: Cara Klaim Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021, Login www.pln.co.id atau WA
Kirim Pesan WhatsApp
1. Buka aplikasi WhatsApp
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123
Tim Tribunnews mencoba untuk mengirim pesan berupa nomor ID pelanggan.
3. Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN agar Tribunnews.com mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.
"Halo Electrizen
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
Ketik 2 untuk Baca Meter Mandiri pemakaian listrik (pascabayar)
Hotline PLN (kode area) 123."
4. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar Tribunnews.com memasukkan nomor ID pelanggan.
"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pelanggan Bisnis dan Industri 450 VA.
Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?"
5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul
"Dear Electrizen,
Berikut disampaikan informasi listrik gratis/ diskon :
ID Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX
Nama Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX
Bulan : Januari
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : Februari
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : Maret
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB"
6. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.
Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.
Baca juga: Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122-123-123, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021
Baca juga: PLN Targetkan 8 Jutaan Pengguna New PLN Mobile di 2021
PLN Mobile
1. Buka aplikasi PLN Mobile.
2. Klik PLN Peduli Covid-19 pada bagian Info & Promo.
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.
4. Token gratis akan muncul.
5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Simak cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi di bawah ini:
1. R1/900VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan
2. R1M/900VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)