Ahli Hukum Perdata: Jika Mengacu ke KUHP, Antam Tidak Bertanggung Jawab atas Penipuan
Pasal 1367 KUHP menyatakan bahwa sebuah perusahaan tidak selalu bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI - Seorang staf melayani konsumen yang melakukan transaksi pembelian emas batangan atau logam mulia di Butik Emas, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Budi Said kemudian mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selain itu, turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Gugatan 1,1 ton emas, ahli: Antam tak bertanggung jawab atas penipuan