Sabtu, 16 Agustus 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Login stimulus.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021 atau Akses PLN Mobile

Inilah cara klaim token listrik gratis bulan Februari 2021 dari PLN. Login stimulus.pln.co.id atau akses aplikasi PLN Mobile di HP.

stimulus.pln.co.id
Inilah cara klaim token listrik gratis bulan Februari 2021 dari PLN. Login stimulus.pln.co.id atau akses aplikasi PLN Mobile di HP. 

Menurutnya, dengan menggunakan PLN Mobile, pelanggan juga dapat menikmati fitur-fitur lain seperti penyampaian keluhan hingga pemantauan konsumsi listirk.

"Jadi kami menyarankan kepada teman-teman bolehlah untuk download PLN Mobile," kata dia.

Selain melalui aplikasi tersebut, pelanggan penerima bantuan juga bisa mengklaim token gratis melalui website resmi PLN yaitu, www.pln.co.id dan menghubungi contact center perseroan.

Bagi pelanggan yang tidak memiliki akses internet atau telepon, PLN juga masih akan bekerjasama dengan kepala daerah dan perangkat desa setempat untuk menyiapkan detail data token gratis.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada semua kepala desa telah membantu kami menyalurkan ini," ucap Bob.

Cara Cek Kode Rekening Listrik

Yang perlu diketahui selanjutnya, hanya pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dan 900 VA bersubsidi-lah yang mendapat keringanan tersebut.

Artinya, pelanggan listrik 900 VA yang tidak bersubsidi jelas tidak akan mendapat token gratis atau diskon 50 persen.

Cara mengecek apakah Anda termasuk dalam bagian pengguna listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi juga sangat mudah.

Bagi pelanggan listrik 900 VA yang memiliki kode 'M' pada nomor struk tagihan artinya bukan golongan subsidi.

Sebab M pada kode R1M artinya mampu.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Rully R. Ramli)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan