Sabtu, 23 Agustus 2025

PPKM Mikro Diperpanjang, KBM Tatap Muka untuk Perguruan Tinggi dan Akademi Bisa Dimulai

Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi dan akademi.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Guru di Kota Bandung menjalani penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama oleh petugas medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di Hotel Karang Setra, Jalan Bungur, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021). Pada kegiatan tersebut sebanyak 1.300 orang menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama, yang terdiri dari 800 orang guru dan 300 perwakilan dari instansi. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menargetkan seluruh guru sudah divaksin sebelum rencana belajar tatap muka Juli mendatang. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 23 Maret hingga 5 April 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terkait dengan pembatasan PPKM mikro ini ada beberapa perubahan.

"Terkait dengan kegiatan belajar mengajar, di sini kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi dan akademi," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

Pembukaan tersebut bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan.

Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Minta 3T Tidak Kendor Meski Ada PPKM

Baca juga: Pemerintah Perluas Lingkup Wilayah PPKM Mikro ke Tiga Provinsi Lewat Inmendagri

"Sementara, pokok-pokok perpanjangan PPKM Mikro dasarnya adalah Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021. Kemudian, parameternya tetap terhadap seluruh daerah, kabupaten, kota, provinsi," kata Airlangga.

Parameternya yaitu tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rata-rata nasional, kematian di atas rata-rata nasional, dan keterisian rumah sakit atau ruang isolasi di atas 70 persen.

"Selain itu, pengendalian di tingkat RT dan kelurahan sama yaitu zonanya merah, oranye, kuning, dan hijau berdasarkan pada rumah di 1 RT yang mendapatkan informasi positif selama 7 hari terakhir," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan