PPKM Mikro Diperpanjang, KBM Tatap Muka untuk Perguruan Tinggi dan Akademi Bisa Dimulai
Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi dan akademi.
Penulis:
Yanuar Nurcholis Majid
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 23 Maret hingga 5 April 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terkait dengan pembatasan PPKM mikro ini ada beberapa perubahan.
"Terkait dengan kegiatan belajar mengajar, di sini kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi dan akademi," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (19/3/2021).
Pembukaan tersebut bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Minta 3T Tidak Kendor Meski Ada PPKM
Baca juga: Pemerintah Perluas Lingkup Wilayah PPKM Mikro ke Tiga Provinsi Lewat Inmendagri
"Sementara, pokok-pokok perpanjangan PPKM Mikro dasarnya adalah Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021. Kemudian, parameternya tetap terhadap seluruh daerah, kabupaten, kota, provinsi," kata Airlangga.
Parameternya yaitu tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rata-rata nasional, kematian di atas rata-rata nasional, dan keterisian rumah sakit atau ruang isolasi di atas 70 persen.
"Selain itu, pengendalian di tingkat RT dan kelurahan sama yaitu zonanya merah, oranye, kuning, dan hijau berdasarkan pada rumah di 1 RT yang mendapatkan informasi positif selama 7 hari terakhir," pungkasnya.