Sabtu, 13 September 2025

Selain Tak Ada Bunga Cicilan, Apa Beda KPR Syariah dan Konvensional?

Harga properti jenis rumah tapak juga terus mengalami peningkatan yang luar biasa, khususnya di wilayah Jabodetabek

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Nur Ichsan (SAN)
ILUSTRASI - Pengunjung melakukan transaksi pembelian rumah pada acara Pameran Indonesia Property Expo, di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (3/2/2018). 

Berikut ini poin-poin yang membedakan KPR Konvensional dan Syariah:

KPR Konvensional

1. Syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit.
2. Suku bunga disesuaikan dengan naik-turunnya BI rate atau kebijakan bank
3. Apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayaran akan dikenakan sanksi berupa denda
4. Tenor berkisar 5 – 25 tahun

KPR Syariah 

1. Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
2. Tidak mengenal sistem bunga sehingga cicilan tetap selama masa tenor
3. Jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan didenda
4. Tenor berkisar 5 – 15 tahun

Sebagai informasi, kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran pembiayaan perumahan dari bank syariah terus meningkat.

Hal tersebut terbukti dari adanya peningkatan kinerja pembiayaan KPR Bank Syariah Indonesia.

KPR Syariah ini terbukti mampu bertahan di tengah pandemi dengan data pertumbuhannya yang mencapai dobel digit, yaitu 13,93 persen. (Tribunnews/Bambang Ismoyo)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan