Bogasari Fasilitasi Usahawan UKM Urus Izin Usaha SPP-IRT
Bogasari melalui program kemitraan UKM yakni Bogasari Mitra Card (BMC) menggelar program pembuatan SPP-IRT
Penulis:
Hendra Gunawan
Editor:
Choirul Arifin
Sertifikat PKP yang akan didapatkan peserta nantinya, merupakan satu di antara 3 syarat pecetakan SPP-IRT dari BPOM.
Dua syarat lainnnya adalah hasil pemeriksaan sarana produksi, dan label yang sudah sesuai perundang-undangan.
Pelatihan PKP ini bisa dilaksanakan di tingkat kota/ kabupaten dan berlaku secara nasional. Namun untuk pembuatan SPP-IRT bisa melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kecamatan lokasi usaha para UKM.
“Dari 187 anggota BMC yang ikut penyuluhan ini, sebanyak 50 pendaftar pertama dan yang memenuhi syarat akan diurus lebih lanjut oleh Bogasari sampai SPP-PIRT-nya keluar. Biaya operasional yang muncul dalam pembuatan 50 SPP-IRT ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Bogasari,” ucap Sutrisno dari tim Kemitraan Bogasari.
Masa berlaku SPP-IRT ini 5 tahun dan bisa diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Untuk memperpanjang SPP-IRT, UKM dapat mengurusnya langsung ke PTSP setempat dengan membawa persyaratan yang sama saat membuat yang baru.
Pada SPP-IRT ini terdapat nomor PIRT yang berjumlah 12 digit. Dengan kode MD untuk makanan dalam negeri dan ML untuk makanan luar negeri.
Nomor PIRT ini wajib dimiliki UKM yang mengedarkan makanan/olahan minuman (minuman yang tidak langsung minum, contoh sirup) yang memiliki daya tahan di atas 7 hari. Dan untuk produk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah dibawah 7 hari akan masuk pada golongan layak sehat jasa boga.
Waktu penyelenggaraan PKP ini setiap daerah berbeda-beda, menyesuaikan dengan jumlah peserta yang mendaftar.
Demikian juga dengan waktu pembuatan PIRT secara keseluruhan. Tiap UKM berbeda-beda tergantung dari kelengkapan dan kesiapan ukm mengikuti aturan yang ada.