Minggu, 28 September 2025

Anggota Komisi XI DPR Ramai-ramai Tak Terima Wacana Tarif PPN Naik

Menaikkan tarif PPN saat kondisi daya beli masyarakat melemah akibat pandemi dan krisis ekonomi, bukanlah merupakan kebijakan yang tepat. 

Arief/Man (dpr.go.id)
Anis Byarwati. 

"Ini sama dengan berburu di kebun binatang, binatang sedang sakit pula, karena musim paceklik," ucap politikus Gerindra itu.

Seperti diketahui, terdapat wacana dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikan pajak PPN dari 10 persen menjadi 15 persen.

Kenaikan perpajakan itu atas dasar undang-undang nomor 42 tahun 2009 yang mengatur dan mebahas perpajakan paling rendah yaitu 5 persen hingga 15 persen.

Baca juga: Ekonomi Lesu, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 15 persen

Kenaikan PPN dilakukan untuk reformasi perpajakan dalam mendorong konsolidasi dan keberlanjutan fiskal Indonesia khususnya pada 2022.

Di samping itu, kenaikan PPN juga untuk memaksimalkan pendapatan negara khususnya mulai tahun depan.

Berdasarkan pagu indikatif APBN tahun 2022, penerimaan negara dari pajak ditargetkan mencapai Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun.

Angka itu tumbuh 8,37 persen - 8,42 persen dari outlook akhir tahun 2021.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan