Pinjol yang Tawarkan Pinjaman via SMS atau WA Itu Ilegal, Jangan Tergiur, Segera Blokir Nomornya
OJK: tawaran pinjol yang ada di layanan pesan pribadi seperti SMS maupun chat sudah dipastikan ilegal.
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan tawaran pinjaman online atau dikenal sebagai pinjol yang ada di layanan pesan pribadi seperti SMS maupun chat sudah dipastikan ilegal.
Hal ini dikarenakan masih banyak pinjol ilegal yang beredar dan berpindah melakukan operasinya melalui layanan pesan tersebut.
Juru bicara OJK Sekar Putih berharap masyarakat agar mengabaikan penawaran pinjaman dari SMS maupun aplikasi chat lainnya sekaligus menghapus atau memblokir nomor tersebut.
Baca juga: Kominfo Sebut Faktor Kelalaian Jadi Pemicu Utama Masyarakat Terjebak Aksi Pinjol
Ia bilang bahwa pinjol legal memiliki aturan untuk tidak memberikan penawaran melalui pesan pribadi.
“Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,” ujar Sekar dalam keterangan resminya, Selasa (22/6).
Baca juga: Polri Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi Lewat Aplikasi Pinjol Ilegal
OJK juga mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjol melalui SMS dengan tawaran cepat dan tanpa agunan.
Selain itu, masyarakat juga diminta selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum melakukan pinjaman.
“Pastikan selalu cek legalitas ke kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” pungkas Sekar, seperti dilansir dari KONTAN, dalam artikel: Catat, pinjol yang tawarkan pinjaman lewat SMS atau WA itu pasti ilegal
Satgas Waspada Investasi Sebut Perlu UU untuk Menertibkan Pinjol Ilegal
Pinjaman online ilegal yang kian marak membuat sebagian masyarakat terjebak dalam praktek terselubung penyedia pendanaan cepat.
Terlebih di tengah pandemi Covid-19, banyak oknum dari fintech ilegal memanfaatkan momen itu untuk menawarkan pendanaan yang berujung menjebak masyarakat Keberadaanya praktek itu yang membuat Satgas Waspada Investasi banyak menerima aduan terkait maraknya fenomena itu di masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah memberantas 3.000 lebih pinjol ilegal.
Setiap hari, Satgas Waspada Investasi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) untuk melakukan siber patrol sebelum adanya laporan dari masyarakat.
"Pemberantasan pinjol ilegal dari sisi pelaku memang sangat sulit. Sehingga memang penanganannya harus dari dua sisi, sisi pelaku dan juga sisi peminjam,” kata Tongam dalam dalam sesi webinar, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Polri Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi Lewat Aplikasi Pinjol Ilegal
Satgas Waspada Investasi juga berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) apabila ada tindakan pidana. Banyak di antara kasus pengaduan terkait pinjol yang berujung pidana karena ada tindakan kekerasan seperti ancaman dan kekerasan fisik.
Menurut Tongam, ada dua kelompok masyarakat yang biasanya terjerat pinjol ilegal sehingga terjebak dalam masalah tersebut. Pertama, masyarakat yang memang dari awal tak mengetahui bahwa pinjol tersebut ilegal.
Kedua, mereka sudah tahu pinjol tersebut ilegal, tetapi terpaksa meminjam karena adanya kebutuhan ekonomi yang mendesak karena tak mempunyai pilihan.
"Memang sangat kompleks masalah pinjol ini. Ada yang sudah tahu itu ilegal tapi tetal dipakai jasa itu, kemudian memang awam terkait pinjol sehingga dengan mudah terbujuk rayu dari oknum tersebut," tuturnya.
Baca juga: Cerita PNS Terjerat Pinjol, Utang Rp900 Ribu Beranak Jadi Rp75 Juta, Tergiur Tawaran Menarik
Tobing melihat pinjol ilegal kerap memanfaatkan kecerobohan masyarakat terutama dari penyedia yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka dengan mudah memberi pinjaman hanya dengan syarat KTP dan foto diri, serta selalu meminta persetujuan untuk mengakses data di perangkat mobile seperti daftar kontak.
"Kami melihat ada tiga kesalahan besar masyarakat terkait pinjol ilegal ini. Pertama, mereka mengakses pinjol ilegal tanpa melihat dulu keberadaannya apakah legal atau tidak.
Padahal di website OJK ada daftar fintech legal yang bisa diakses secara cepat.
Kedua, mereka selalu mengijinkan daftar kontak bisa diakses. Ketiga, banyak yang gali lobang tutup lobang, meminjam untuk menutup pinjaman lama," katanya.
"Bahkan banyak masyarakat yang sampai menggunakan 141 pinjaman online. Jadi menurut kami perlu ada etika dalam meminjam. Jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama,” kata Tongam.
Perlu dibuat regulasi atau undang-undang
Atas maraknya praktek pinjol ilegal, Tongam berharap adanya regulasi atau undang-undang yang mengatur fintech dan pinjaman online.
Hal ini diperlukan untuk menertibkan pinjol ilegal selain melengkapi regulasi yang mengatur izin serta aspek legalitas dsri pinjol dan aturan dalam memberi pinjaman.
"Dalam menangani pinjol ilegal ini, kita perlu membenahi infrastrukturnya, perlu ada undang-undang fintech, sehingga bisa menguatkan kita melakukan pemberantasan pinjol ilegal,” kata Tongam.
Kabareskrim Tegaskan Bisa Tindak Pinjol Ilegal Tanpa Perlu Menunggu Laporan dari Korban
Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram yang mengintruksikan agar jajarannya untuk menindak tegas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah meresahkan masyarakat.
Menurut Agus, penindakan ini bekerja secara simultan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun sejumlah kasus telah berhasil ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Cerita PNS Terjerat Pinjol, Utang Rp900 Ribu Beranak Jadi Rp75 Juta, Tergiur Tawaran Menarik
"Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia pinjol ilegal," kata Agus saat dihubungi, Minggu (20/6/2021).
Agus menjelaskan pemberantasan pinjaman online nantinya tidak hanya terfokus di pusat.
Baca juga: Pinjol Bodong Kelakuan Preman, Pinjam Rp 3 Juta Balikinnya Rp 60 Juta dan Fitnah Korban Kemana-mana
Polda-Polres di daerah juga diminta untuk ikut mengusut kasus pinjol yang ada di Indonesia.
"Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan," ungkapnya.
Ia menambahkan penindakan hukum pinjaman online ilegal juga dinilai tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Jika dianggap meresahkan, pihak kepolisian bisa langsung melakukan penindakan.
"Ini bukan delik aduan, maka karena (Pinjol) meresahkan tidak perlu menunggu laporan," tukasnya.
Berdasarkan data Polri, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, diperikirakan masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.
Pinjol-pinjol inilah yang kerap menelan banyak korban.
Tak hanya materil, banyak korban yang mengalami tindakan yang tak menyenangkan oleh Pinjol ilegal tersebut.
Di antaranya, ada foto korban yang diedit dengan foto yang berbau pornografi ataupun korban yang pernah difitnah di media sosial.
Kasus Pinjol
Pinjol Bodong Kelakuan Preman, Pinjam Rp 3 Juta Balikinnya Rp 60 Juta dan Fitnah Korban Kemana-mana
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong bernama Rp Cepat. Pengusutan ini lantaran banyak aduan korban yang mengaku ditagih hingga puluhan juta.
Wadir Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pengenaan bunga yang tidak wajar membuat korban enggan membayarkan dan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Dalam selebarannya, Rupiah Cepat hanya menjanjikan suku bunga rendah yaitu 7 persen. Namun ketika korban telah meminjam, Rp Cepat memasang suku bunga yang tak wajar.
"Kebanyakan korban itu pinjamnya Rp 1,7 juta, dapatnya Rp 500 ribu, dapat ditangannya Rp 290 ribu saja mengembalikannya puluhan juta nantinya. Bahkan ada yang minjam uangnya Rp 3 juta balikinnya Rp 60 juta," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Menurut Whisnu, Rp Cepat telah menyiapkan langkah tak terpuji jika para korban yang telah terjebak meminjam uang. Salah satunya dengan mengedit foto korban hingga memfitnah di media sosial.
"Kalau tidak dibayar, dia akan membuat ke teman-temannya tadi bahwa si A ini telah mengambil uang perusahaan bahkan lebih kasar lagi, foto-fotonya dicrop kemudian dikirim gambar-gambar tidak senonoh itu banyak sekali," ungkap dia.
Baca juga: Polisi Akan Sikat Pinjol Ilegal: Bikin Resah Masyarakat, Sama Seperti Preman
Dalam kasus ini, kata Whisnu, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Namun, ada pula dua warga negara asing yang masih menjadi buronan.
Adapun kelima tersangka itu adalah, EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Sementara dua orang WNA yang telah diminta pencekalan ke Ditjen Imigrasi adalah, XW dan GK.
Baca juga: Pedagang Terjerat Pinjol, Pinjam Rp 1 Juta Cair Sekitar Rp 600 Ribu dan Minta Dikembalikan Rp 1 Juta
"Lima tersangka dan masih ada dua lagi DPO yang diduga adalah warga negara asing," ujar dia.
Lebih lanjut, dia menuturkan Rp Cepat adalah pinjaman online yang berada di naungan PT Southeast Century Asia (SCA). Perusahaan ini tak terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Utang Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ini Malah Terlilit Pinjol hingga Rp 206 Juta
"Kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya, secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya. Kami berhasil mengecek ke OJK, langsung," tukasnya.
Sementara itu, Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menyebut para pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan cara berpindah-pindah tempat.
Terakhir, mereka juga sempat menyewa sebuah rumah di daerah Jakarta Barat sebagai kantor Rp Cepat. Tempat ini juga menjadi lokasi penangkapan kelima tersangka.
"Dari awal yang di ruko pindah ke rumah sewaan. Kami gerebek rumah sewaannya dan kami dapatkan lima orang di belakang ini," ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Seperti Preman
Wakil Direktur Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pinjaman online (Pinjol) bodong alias ilegal dianggap juga merupakan kasus yang meresahkan masyarakat seperti premanisme.
Menurut Whisnu, kasus pinjaman online ilegal menjadi salah satu perkara yang menjadi fokus Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Harapannya, tak ada lagi korban yang terjerat dengan pinjol bodong.
Dijelaskan Whisnu, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, dia menduga masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.

"Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat. Sama seperti disampaikan kemarin, kasus Preman. Ini kasus Pinjol pun juga meresahkan masyarakat," kata Whisnu.
Ia menuturkan banyak korban yang mengaku diperas hingga mendapatkan perlakuan yang tak menyenangkan usai meminjam di aplikasi pinjol ilegal. Beberapa korban bahkan diteror dengan edita foto-foto pornografi.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ujar dia.
Atas dasar itu, ia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Mudah-mudahan kasus-kasus ini tidak ada lagi dan polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," tukasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berencana mengeluarkan surat telegram guna menertibkan pinjaman online (Pinjol) ilegal atau bodong yang kerap meresahkan masyarakat. Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan surat telegram ini tengah digodok oleh Kabareskrim. Nantinya, hal ini menjadi rujukan kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia.
"Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Whisnu.
Ia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Silakan laporkan kepada polisi terdekat. Karena semua reserse yang ada di Indonesia ini sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus pinjol tersebut. Sehingga mudah-mudahan kasus ini tidak ada lagi dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," tukas dia.
Cerita PNS Terjerat Pinjol, Utang Rp900 Ribu Beranak Jadi Rp75 Juta, Tergiur Tawaran Menarik
TRIBUNNEWS.COM - Kasus terjerat pinjaman online (pinjol) kembali terulang.
Kali ini dialami oleh seorang pria berinisial S (43) asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
S merasa bingung ketika dirinya berutang di aplikasi pinjol ilegal sebesar Rp900 ribu yang kemudian beranak menjadi Rp75 juta.
Kini pria yang sehari-hari bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu mendapat teror lantaran tak kunjung melunasi utangnya.
S kemudian membeberkan secara lengkap awal mula terjerat pinjol ilegal.
Baca juga: Meresahkan, Pinjaman Online Bodong Segera Diberangus
Ia mengaku terpaksa berutang lantaran kepepet butuh.
S mendapatkan informasi pinjol ini dia ketahui dari media sosial Facebook.
Saat itu, ada tawaran utang dengan bunga kecil Rp 900 ribu dengan jangka waktu pelunasan satu bulan.
"Saya tertarik karena tawaran menarik," ungkap S saat ditemui awak media, Rabu (16/7/2021).
Namun, setelah mendaftar untuk ikut utang online tersebut, uang yang cair hanya Rp 600 ribu.
Jangka waktu pelunasan juga hanya 7 hari.
Baca juga: Bolehkah Berutang di Pinjaman Online Menurut Islam? Ini Penjelasannya

"Ditambah lagi denda per hari Rp 40 ribu," katanya.
Lantaran terdesak tak punya biaya untuk melunasi, S kemudian melakukan pinjaman ke aplikasi lainnya.
Bahkan, totalnya sampai 27 aplikasi pinjol.
"Bunga yang dikenakan tidak sesuai dengan iklan yang tertera, dan jauh lebih tinggi, saat ini total pinjaman saya mencapai Rp 75 juta," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, penagihan yang dilakukan peminjam online ke dirinya kasar.
Baca juga: Apa Langkah Hukum Nasabah saat Dapat Ancaman dari Pinjaman Online Ilegal? Ini Kata Ahli Hukum
Bahkan, beberapa kontak yang tercatat di handphone S juga dihubungi pihak peminjam dan mengeluarkan kata kasar.
"Teman-teman saya juga dihubungi, mereka kadang memaki dan menyebarkan data pribadi seperti foto, jumlah pinjaman hingga KTP saya ," ujarnya.
Dia mengaku belum mau melaporkan kejadian ini ke polisi.
Ia lebih memilih melunasi pinjaman tersebut dan tak mengulangi perbuatan ini.
"Saya hanya ingin membagikan pengalaman saya agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat bahwa jangan tergoda dengan tawaran utang ke pinjaman online, saat ini saya sudah menyelesaikan ini hampir 90 persen," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul PNS di Boyolali ini Bingung, Pinjam Online Rp 900 Ribu, Kini Membengkak Jadi Rp 75 Juta