Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

KSPI Dukung Penuh Pemberlakuan PPKM Darurat Tapi Minta Lanjutkan Subsidi Upah untuk Buruh

Said Iqbal mengajak elemen buruh mendukung penuh langkah Pemerintah dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Ketua KSPI Said Iqbal 

“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” kata Said Iqbal.

Minta Lanjutkan Subsidi Upah

Berkaca pada awal terjadinya pandemi, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Akibatnya daya beli buruh akan turun, yang berdampak pada menurunnya konsumsi. 

Menurunnya konsumsi akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang negatif. Jika ini terjadi,resesi akan semakin panjang. 

“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM darurat ini akan berdampak PHK besar-besar seperti kasus Giant. Terutama terhadap perusahaan retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.

Keempat, lanjut Said Iqbal, omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat. Karena itu, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut. 

“Kami bersama pemerintah siap berjibaku untuk menurunkan Covid-19 mendukung langkah pemerintah memberlakukan PPKB darurat dengan mempertimbangkan efek kesehatan dan  ekonomi,” pungkasnya. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan