Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Catat, Mulai 5 Juli 2021 Hasil GeNose C19 Tidak Berlaku untuk Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghilangkan layanan tes skrining Covid-19 menggunakan GeNose C19.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Tribunnews/Herudin
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghilangkan layanan tes skrining Covid-19 menggunakan GeNose C19. 

"Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis SE tersebut yang diterbitkan pada Selasa (28/6/2021).

Baca juga: Muncul Desakan Tes GeNose Disetop, Adian Napitupulu Sebut Rakyat Kecil Paling Terpukul

Sementara itu untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, laut dan penyeberangan kecuali ke Pulau Bali masih sama seperti sebelumnya, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui metode RT-PCR yang diambil sampelnya dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

Kemudian untuk rapid test antigen, pengambilan sampelnya harus 1 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan dan tes menggunakan GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan baik di bandara atau pelabuhan.

RAPID TEST GENOSE - Pemkot Tangerang makin gencar melakukan perlawanan terhadap penyebaran wabah Covid-19, salah satunya menggelar rapid test genose bagi masyarakat yang baru pulang mudik yang berlangsung di Pasar Anyar, Senin (24/5/2021). Kegiatan ini dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Tangerang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
RAPID TEST GENOSE - Pemkot Tangerang makin gencar melakukan perlawanan terhadap penyebaran wabah Covid-19, salah satunya menggelar rapid test genose bagi masyarakat yang baru pulang mudik yang berlangsung di Pasar Anyar, Senin (24/5/2021). Kegiatan ini dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Tangerang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (/)

Hal tersebut juga berlaku untuk masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) antar kota. Kemudian untuk pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak antigen dan GeNose C19 tergantung kondisi di lapangan.

Untuk pelaku perjalanan transportasi darat dengan kendaraan pribadi, diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Kemudian dalam SE No 14 ini juga mengatur tentang anak-anak di bawah usia 5 tahun diwajibkan melakukan tes Covid019 menggunakan RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

PPKM Darurat, Penumpang Ferry Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Hasil Negatif PCR H-2 atau Antigen H-1

Selama periode PPKM darurat di Jawa dan Bali, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mewajibkan calon penumpang untuk memenuhi sejumlah persyaratan.

Sejumlah syarat tersebut, yaitu calon penumpang mengantongi kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, juga memastikan pelabuhan penyeberangan beroperasi normal agar pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan agar pasokan di daerah tetap stabil.

Baca juga: Kemenhub RI Terbitkan Surat Edaran Perketat Perjalanan di Masa PPKM Darurat

"Namun perlu diperhatikan oleh seluruh pengguna jasa agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan dalam SE karena semangat dari PPKM Darurat ini adalah untuk pembatasan mobilitas masyarakat demi menekan tingginya penyebaran dan penularan Covid-19. Kami juga akan mengatur sebaik-baiknya agar tidak ada antrian atau penumpukan penumpang baik di pelabuhan dan kapal penyeberangan, serta selalu menjaga implementasi physical distancing," tutur Shelvy, Sabtu (3/7/2021). 

Berdasarkan Surat Edaran SE No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Kemenhub Kurangi Kapasitas Angkut Penumpang di Transportasi Umum

Lalu, pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Kami mengingatkan bagi pengguna jasa baik angkutan logistik dan penumpang, pastikan untuk menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan SE tersebut saat akan melakukan perjalanan. Dalam SE tersebut diatur juga bahwa pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat," tutur Shelvy lagi.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan