2 Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online, Siapkan KTP dan KK, Cair Juli-September 2021
Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dan panduan mencairkannya.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Whiesa Daniswara
Bahkan, dinilai lebih baik dibandingkan standar internasional.
Program Kemenkop UKM yang paling menyentuh langsung kepada masyarakat adalah pencairan BLT UMKM kepada 9,8 juta pengusaha mikro dengan nilai total Rp11,76 triliun.
“Sekarang sedang proses pencairan untuk menambah cakupan penerima hingga 3 juta penerima bantuan lagi, dengan total anggaran tambahan Rp3,6 triliun," ujar Eddy, dikutip dari laman Covid19.go.id.
Baca juga: Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 Dapat Bantuan Pangan Gratis
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
(Tribunnews.com/Nuryanti)