Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Lengkap Makan di Warteg, Lapak Jajanan hingga Restoran pada Masa PPKM Level 1 sampai 4

Untuk wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, warteg dan lapak jajanan serta sejenisnya diperbolehkan melayani makan ditempat.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ilustrasi 

PPKM Level 1: Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 21.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

Aturan untuk restoran di ruang tertutup.

PPKM Level 4: Take away atau delivery only.

PPKM Level 3: Take away atau delivery only.

PPKM Level 2: Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan.

PPKM Level 1: Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan