Perpres 69/2021 Terbit, Komisi VII DPR Minta Pemerintah Tak Ambil Opsi Menaikkan Harga BBM
Untuk mengetahui lebih kongkret implementasi dari Perpres tersebut, masih perlu menunggu Peraturan Menteri ESDM.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR meminta pemerintah tidak menaikkan harga BBM (bahan bakar minyak), menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Saya meminta pemerintah tidak mengambil opsi kenaikan harga, menyusul perubahan Perpres ini, terkait juga karena kenaikan harga minyak di pasar internasional," kata anggota Komisi VII DPR Mulyanto saat dihubungi, Senin (23/8/2021).
Menurutnya, terdapat perubahan dalam pasal-pasal di dalam Perpres terbaru terkait unsur-unsur dalam penetapan harga BBM, baik untuk BBM jenis tertentu, maupun BBM dalam penugasan.
Namun, kata Mulyanto, untuk mengetahui lebih kongkret implementasi dari Perpres tersebut, masih perlu menunggu Peraturan Menteri ESDM.
"Konsekuensi dari Perpres ini akan diatur oleh Menteri ESDM, termasuk juga berkoordinasi dengan Menteri Keuangan," paparnya.
Mulyanto menyebut, opsi kenaikan harga BBM pada saat ini jelas tidak tepat, karena masyarakat masih menderita pandemi.
"Ekonomi mereka belum pulih, recovery ekonomi masyarakat masih berjalan lambat. Jadi jangan dibebani dengan kenaikan harga BBM," ujarnya.
Baca juga: BBM Satu Harga, Bagaimana Dampaknya Terhadap Keuangan Pertamina?
Ia memaparkan, sekitar satu tahun lalu pada awal pandemi harga minyak internasional drop di bawah 20 dolar AS per barel, tapi pemerintah tidak menurunkan harga BBM sesuai harga internasional.
Baca juga: Terkait Perpres 69/2021, Pertamina : Sampai saat Ini Harga BBM Tidak Mengalami Perubahan
Padahal, kata Mulyanto, masyarakat sudah berteriak minta harga BBM turun, namun pemerintah memilih menyelamatkan keuangan dan bisnis Pertamina.
"Masak sekarang ketika harga minyak internasional merambat naik, Pemerintah mengambil kebijakan menaikkan harga BBM ? ini tidak fair. Saya juga minta Pertamina agar bersabarlah," ucap politikus PKS itu.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyampaikan sampai saat ini harga produk BBM tidak mengalami perubahan.
"Sampai saat ini produk BBM Pertamina tidak mengalami perubahan harga," kata VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman.
Menurutnya, dalam implementasi Perpres kepada badan usaha akan diikuti aturan turunannya, berupa peraturan mentri atau peraturan turunan lainnya.
"Saat ini terkait Perpres tersebut, Pertamina menunggu aturan turunannya sebagai acuan untuk pelaksanaan," ujar Fajriyah.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomo 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Peraturan ini ditetapkan 3 Agustus 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada 3 Agustus 2021.
Dalam pasal 14 (4) berbunyi harga eceran jenis BBM Tertentu berupa minyak solar (gas oil) titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pasal 14 (5) menyampaikan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Lalu, Pasal 14 (8) berbunyi menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan keuangan negara;
b. kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
c. ekonomi riil dan sosial masyarakat, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.